Ticker

7/recent/ticker-posts

APH Diminta Usut Penjualan Baju Seragam di Koperasi SMPN 27 Medan

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – APH (Aparat Penegak Hukum) diminta pro-aktif untuk mengusut adanya dugaan SMPN 27 Medan di Jalan Willem Iskandar Medan menjual baju seragam baju batik dan baju olahraga kepada siswa kelas VII melalui Koperasi Sekolah.
 
Hal itu bertentangan dengan PERMENDIKBUDRISTEK Nomor 50 Tahun 2022, walaupun melalui Koperasi Sekolah.
 
Kemungkinan keberanian SMPN 27 Medan melalui Koperasinya menjual baju seragam ke siswa karena adanya Suran Edaran (SE) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Pemko Medan Nomor : 400.3.13.1/6880, tertanggal 14 Juli 2025 yang ditujukan kepada Kepala UPT SD Negeri dan Kepala UPT SMP Negeri, Ditandatangani secara elektronik atas nama Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Pemko Medan Andy Yudhistira, S.Pd, M,Pd.
 
Surat Edaran tersebut didapat majalahjurnalis.com setelah mengkonfirmasi prihal tersebut ke Kepala Bdang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Pemko Medan, Kamis (18/9/2025) pagi bertemu dengan stafnya Mirwan di Jalan Pelita IV Medan.
 
Didalam Surat Edaran tersebut, membolehkan pihak sekolah melalui Koperasi Sekolah untuk melakukan penyediaan seragam sekolah untuk siswa melalui Koperasi Sekolah dan ini bertentangan dengan PERMENDIKBUDRISTEK Nomor 50 Tahun 2022 yang melarang pihak Koperasi Sekolah untuk menyediakan atau menjual baju seragam kepada siswa, walaupun pembayarannya dengan mencicil.
 
Berita sebelumnya, terkait permasalahan tersebut telah terbit di MAJUR TV Chainnel Youtube dengan judul; ‘Koperasi Sekolah SMPN 27 Diduga Menjual Baju Sekolah’ terbit tanggal 10 September 2025 dan juga terbit di Online majalahjurnalis.com dengan judul; ‘Terungkap Koperasi SMPN 27 Medan, Diduga Jual Baju Seragam Sekolah ke Siswa’. Tanggal 11 September 2025. (TN/ARN)

Posting Komentar

0 Komentar