MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – APH (Aparat Penegak Hukum) diminta pro-aktif untuk
mengusut adanya dugaan SMPN 27 Medan di Jalan Willem Iskandar Medan menjual
baju seragam baju batik dan baju olahraga kepada siswa kelas VII melalui
Koperasi Sekolah. Hal itu
bertentangan dengan PERMENDIKBUDRISTEK Nomor 50 Tahun 2022, walaupun melalui
Koperasi Sekolah. Kemungkinan
keberanian SMPN 27 Medan melalui Koperasinya menjual baju seragam ke siswa
karena adanya Suran Edaran (SE) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemko Medan Nomor : 400.3.13.1/6880,
tertanggal 14 Juli 2025 yang ditujukan kepada Kepala UPT SD Negeri dan Kepala
UPT SMP Negeri, Ditandatangani secara elektronik atas nama Sekretaris Dinas
Pendidikan dan KebudayaanPemko Medan
Andy Yudhistira, S.Pd, M,Pd. Surat Edaran
tersebut didapat majalahjurnalis.com setelah mengkonfirmasi prihal tersebut ke
Kepala Bdang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan dan KebudayaanPemko Medan, Kamis (18/9/2025) pagi bertemu
dengan stafnya Mirwan di Jalan Pelita IV Medan. Didalam Surat
Edaran tersebut, membolehkan pihak sekolah melalui Koperasi Sekolah untuk
melakukan penyediaan seragam sekolah untuk siswa melalui Koperasi Sekolah dan
ini bertentangan dengan PERMENDIKBUDRISTEK Nomor 50 Tahun 2022 yang melarang
pihak Koperasi Sekolah untuk menyediakan atau menjual baju seragam kepada siswa,
walaupun pembayarannya dengan mencicil. Berita
sebelumnya, terkait permasalahan tersebut telah terbit di MAJUR TV Chainnel
Youtube dengan judul; ‘Koperasi Sekolah SMPN 27 Diduga Menjual Baju Sekolah’ terbit
tanggal 10 September 2025 dan juga terbit di Online majalahjurnalis.com dengan
judul; ‘Terungkap Koperasi SMPN 27 Medan, Diduga Jual Baju Seragam Sekolah ke
Siswa’. Tanggal 11 September 2025. (TN/ARN)
0 Komentar