Ticker

7/recent/ticker-posts

IJTI dan Dewan Pers serta Forum Pemred Desak BPMI Soal Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia


IJTI dan Dewan Pers serta Forum Pemred Desak BPMI Soal Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia
Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi jajaran Kabinet Merah Putih memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).@Antara Foto/Galih Pradipta.

MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas pencabutan kartu identitas liputan Istana yang dialami jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia.
 
Peristiwa itu terjadi setelah Diana mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).
 
Dalam pernyataan resminya, Minggu (28/9/2025), IJTI menilai pencabutan kartu liputan sebagai tindakan yang dapat mengganggu Kebebasan Pers dan Menghalangi Tugas Jurnalistik.
 
IJTI menegaskan, pertanyaan yang diajukan Diana Valencia masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan dengan kepentingan publik. Terlebih, Presiden Prabowo menjawab pertanyaan tersebut secara terbuka.
 
“Pertanyaan yang diajukan rekan kami berkaitan langsung dengan kebijakan pemerintah dan penting diketahui masyarakat luas. Jawaban Presiden pun telah disampaikan secara terbuka,” tulis IJTI dalam pernyataannya.
 
IJTI mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden untuk memberikan penjelasan atas pencabutan kartu liputan. Menurut IJTI, tindakan tersebut berpotensi menghalangi kerja jurnalistik yang sah.
 
Organisasi profesi ini juga mengingatkan bahwa Kemerdekaan Pers dijamin oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pencabutan akses liputan bisa dikategorikan sebagai penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1), dengan ancaman pidana atau denda.
 
“Tindakan pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru membatasi akses publik terhadap informasi,” tegas IJTI.
 
IJTI mengajak semua pihak, terutama instansi pemerintah, untuk menjunjung tinggi nilai demokrasi, kebebasan pers, serta hak publik atas informasi. Jurnalis, kata IJTI memiliki peran penting menyampaikan informasi yang berimbang dan faktual.


Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan.
 

Dewan Pers Minta Kembalikan ID Card CNN Indonesia

 
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pers menegaskan pentingnya menjunjung tinggi kemerdekaan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Lembaga itu menyampaikan beberapa poin penting terkait kasus ini.


Pertama, Dewan Pers meminta Biro Pers Istana memberikan penjelasan resmi mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia. Hal ini dinilai penting agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana.
 
Kedua, Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers sebagai pengemban amanah publik.
 
Ketiga, Dewan Pers berharap agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang demi menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia.
 
Keempat, Dewan Pers mendesak agar akses liputan wartawan CNN Indonesia segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana.
 
“Pers memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik. Karena itu, setiap upaya pembatasan akses harus disikapi dengan serius,” tulis Dewan Pers dalam keterangan resminya.
 

Forum Pemred Desak BPMI Berikan Penjelasan

 
Forum Pemred menyesalkan penarikan kartu pers Istana atas nama Diana Valencia, jurnalis CNN Indonesia, oleh Biro Pers Media Istana (BPMI). Forum Pemred mendesak pihak Istana, khususnya BPMI, untuk menjelaskan alasan penarikan tersebut.
 
“Negara harus memastikan tidak ada penghalangan kerja jurnalistik di wilayah hukum Indonesia, termasuk di lingkungan Istana Kepresidenan,” demikian pernyataan Forum Pemred, Minggu (28/9/2025).
 
Forum Pemred menegaskan, menghalang-halangi kegiatan jurnalistik diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut memberikan sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 UU Pers.
 
Regulasi itu mengamanatkan kebebasan pers serta hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Forum Pemred juga mengapresiasi langkah Redaksi CNN Indonesia yang mempertanyakan penarikan kartu pers Istana atas nama Diana Valencia kepada BPMI.
 
“Forum Pemred selalu mendukung upaya perbaikan kualitas jurnalistik, termasuk keberlanjutan media dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, seraya memastikan kemerdekaan pers terus terjaga,” lanjut pernyataan itu.
 
Forum Pemred mengingatkan semua pihak agar memedomani UU Pers demi menjaga kualitas demokrasi dan menjamin kebebasan pers di Indonesia. Forum Pemred juga mendorong upaya dialogis dengan mengedepankan profesionalisme, kompetensi, dan etika.
 
“Forum Pemred berharap apa yang dialami jurnalis CNN Indonesia Diana Valencia tidak terulang dan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak dalam komitmen menjaga kemerdekaan pers,” tegasnya.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar