Nadiem Makarim jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.@Viva
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan
Mendikbudristek Nadiem Makarim jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop
Chromebook. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti. "Telah
menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kapuspenkum Kejagung
Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan,
Kamis (4/9/2025), melansir detikNews. Sementara itu,
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo
mengatakan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan alat
bukti. Tak hanya itu, penyidik juga sudah memeriksa berbagai saksi, termasuk
saksi ahli. "Berdasarkan
pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta
barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus
pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri
Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,"
katanya. Sebagai
informasi, sebelumnya Nadiem sudah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut.
Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6) lalu, yang berlangsung
sekitar 12 jam. Selanjutnya, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7/2025)
selama sekitar 9 jam. Kemudian hari
ini merupakan pemeriksaan ketiga Nadiem. Nadiem juga sudah dicegah ke luar
negeri selama 6 bulan ke depan sejak 19 Juni 2025. Kejagung
sendiri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada
Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun
2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun. Keempat orang
tersangka adalah:
Direktur
Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
0 Komentar