Mantan Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil, dan
Menengah (UKM) Sumut, Herly Puji Latuperissa.@Foto: Istimewa.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah
(UKM) Sumut Herly Puji Latuperissa dicopot dari jabatan Sekretaris Dinas
Koperasi dan UKM Provinsi Sumut. Meski sudah dicopot, nama Herly Puji masih
tercantum sebagai sekretaris di website Dinas Koperasi dan UKM.
Hal ini
diketahui dari website diskopukm.sumutprov.go.id seperti dilihat, Senin
(22/9/2025) pukul 11.50 WIB. Pada bagian profil di website, dituliskan struktur
organisasi dari Diskop UKM Sumut.
Pada bagan
struktur organisasi, Naslindo Sirait tercatat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan
UKM Sumut. Kemudian pada kolom sekretaris, masih tertulis nama Herly Puji
Latuperissa.
Kolom berita
di website ini juga terlihat belum ada perubahan sejak awal September 2025.
Terlihat berita terakhir yang diunggah pada 3 September 2025 berisi pernyataan
Presiden Prabowo yang akan membesarkan koperasi.
Seperti
diketahui,Herly Puji sudah dicopot Gubernur BobbyNasution dari jabatannya
sebagai Sekretaris Dinas Koperasi danUKM Sumut. Pencopotan itu dilatarbelakangi
beberapa pelanggaran.
Berdasarkan
salinan putusan yang dilihat detikSumut, Jumat (19/9/2025), pencopotan Herly
itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Sumut nomor: 188.44/653/KPTS/2025
tertanggal 10 September 2025.
"Iya,
dicopot dari sekretaris, tapi tetap masih ASN," kata Sulaiman.
Sulaiman
mengatakan, ada beberapa faktor yang membuat Herly dicopot dari jabatannya.
Pelanggaran itu, seperti bermain hp saat gubernur memberikan arahan dan mengikuti
seleksi terbuka tanpa izin.
"Ada
beberapa hal lah (faktor), kita sudah melakukan beberapa pemeriksaan, terkait
dengan keberadaan Herly Puji Latuperissa. Itu kan ada beberapa alasan,
mengikuti seleksi jabatan tanpa izin, itu kan harus izin kalau ASN, ada
aturannya. Dia nggak ada izin ikut seleksi, kan nggak boleh. Salah satu (main
hp saat gubernur memberikan arahan), dia ulang tahun mengadakan acara dan
mewajibkan orang membawa kado, kan gratifikasi," jelasnya.
Sumber:
detiksumut
0 Komentar