MAJALAHJURNALIS.Com (Surakarta) - Pondok Pesantren Ulul Albab Balirejo sukses
menyelenggarakan seminar bertajuk “Mengenal Dunia Kontrak: dari Konvensional
hingga Syariah dalam Hukum Indonesia” pada Sabtu, 30 Agustus 2025 bertempat di
Aula Lantai 3 PP UAB. Acara ini diikuti antusias oleh para santriwan dan santriwati
UAB. Seminar
menghadirkan narasumber Gus Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn., Ph.D.,
Notaris–PPAT sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII)
dan Magister Kenotariatan Universitas Sebelas Maret (UNS).
Kegiatan
berlangsung selama kurang lebih 1,5 jam, diawali dengan pembacaan Ayat Suci
Al-Qur'an, dipandu oleh moderator, dilanjutkan pemaparan materi, serta sesi
tanya jawab yang interaktif. Dalam
pemaparannya, Gus Ricco menekankan bahwa kontrak merupakan instrumen
fundamental dalam hukum perdata, karena menjadi dasar yang mengatur hubungan
hak dan kewajiban para pihak, sekaligus menjadi alat bukti dan dasar
perlindungan hukum. Ia menguraikan
konsep dasar kontrak dalam KUH Perdata, syarat sah perjanjian (Pasal 1320
KUHPerdata), serta asas-asas penting seperti kebebasan berkontrak,
konsensualisme, pacta sunt servanda, dan itikad baik.
Lebih lanjut,
ia membandingkan antara kontrak konvensional dan kontrak syariah. Kontrak
konvensional menekankan kepastian hukum dan efisiensi ekonomi, sementara
kontrak syariah berlandaskan prinsip keadilan, kemaslahatan, serta larangan
riba, gharar dan maysir. Berbagai jenis akad syariah turut dijelaskan, seperti
murabahah, ijarah, mudharabah, musyarakah, hingga as-salam dan istishna. Dengan berakhirnya seminar ini, santriwan dan santriwati memperoleh
pemahaman yang lebih mendalam mengenai kontrak, baik dari perspektif hukum
nasional maupun syariah, serta kesadaran akan pentingnya penyusunan kontrak
yang adil, jelas, dan sesuai ketentuan hukum. (red)
0 Komentar