Eks Wamendes Paiman Raharjo dan pengacaranya,
Farhat Abbas.@detikcom
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Gugatan Eks Wakil Menteri Desa PDTT Paiman Raharjo
terhadap 2 orang mengenai isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo
(Jokowi) berakhir damai. Dua tergugat adalah Bambang Suryadi Bitor dan
Hermanto. Kesepakatan
damai ini dicapai usai kedua belah pihak melakukan mediasi di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025). Atas perdamaian ini, Paiman akan mencabut
laporan untuk Bitor dan Hermanto di Polda Metro Jaya. "Tentunya
harapan kami, dengan perdamaian ini, saya akan mencabut laporan perdata dan
laporan pidana di PMJ karena Pak Bitor memang selama ini kurang data dan khilaf
sehingga menuduh saya mencetak ijazah Pak Jokowi di Pasar Pramuka. Jadi intinya
memang diakui saya tidak tahu-menahu. Oleh karena itu, publik biar tahu bahwa
memang Pak Paiman tidak mencetak ijazah Pak Jokowi," ujar Paiman seusai
mediasi. Paiman hanya
mencabut laporan untuk Bitor dan Hermanto, sementara laporan atas Eks Menteri
Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dan empat tergugat lain masih berjalan. "Ya,
kalau Pak Roy Suryo dan sebagainya kan belum ada mediasi. Yang hari ini mediasi
kan Pak Bitor sama Pak Hermanto. Ya kami maafkan saja, nanti juga setelah
perdata nanti akan kami urus, yaitu pidananya di Polda Metro Jaya. Intinya yang
penting pihak-pihak ini mau membantu membersihkan nama baik saya, karena selama
ini kan atas fitnah-fitnah mereka, karier saya terganggu, nama baik saya jadi
tercemar," ujarnya. Beberapa bulan
yang lalu, Paiman Raharjo menggugat Roy Suryo dkk ke PN Jakarta Pusat. Gugatan itu
terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) soal fitnah ijazah palsu Jokowi. Dilihat dalam
laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan Paiman
didaftarkan pada Selasa (15/7/2025) dengan nomor perkara 456/Pdt.G/2025/PN
Jkt.Pst. Selain Roy Suryo, 6 tergugat lain dalam permohonan ini adalah Eggi
Sudjana, Tifauzua Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar,
Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto. "Kami
ingin Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan mereka bersalah. Karena terkait
tuduhan ijazah palsu Jokowi, ini aduannya sudah diberhentikan oleh Bareskrim
Polri dan juga lembaga yang punya otoritas mengeluarkan ijazah, yaitu Fakultas
Kehutanan Universitas Gadjah Mada sudah menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli
karena Jokowi kuliah dan lulus," kata Paiman di PN Jakarta Pusat, Selasa
(29/7/2025). Paiman
mengatakan tudingan ijazah palsu Jokowi itu juga berpengaruh terhadap
kredibilitasnya sebagai akademisi. Sebagai informasi, Paiman yang menjabat
Wamendes pada 2023-2024 juga merupakan dosen salah satu universitas swasta di
Jakarta. "Ini
sesuatu yang memang tidak bisa dibiarkan. Sehingga mengganggu kredibilitas
saya. Saya sebagai pendidik, bahkan saya selaku Rektor, ini orang banyak
menyangsikan kredibilitas saya dan elektabilitas saya. Sehingga kami sebagai
warga negara yang baik, ingin menuntut melalui jalur hukum," jelasnya. Paiman mengaku
telah berkomunikasi dengan Jokowi mengenai gugatan tersebut pada Sabtu (19/7/2025).
Dia mengatakan Jokowi mendukung penuh gugatan yang diajukannya. "Ya, saya
kira saat Pak Jokowi ketemu kami, ya beliau memberikan tugas kepada kami, bahwa
memang ini harus diluruskan. Oleh karena itu, kami sebagai warga negara yang
baik, kami lebih baik mengambil jalur hukum," jelas dia. "Kami ini
khawatir, karena kami ini kan punya relawan Jokowi itu hampir 3 juta lebih ya.
Mereka kan sudah turun ke jalan, tangkap Roy Suryo, tangkap Roy Suryo,"
lanjutnya. Kuasa hukum
Paiman, Farhat Abbas, mengatakan kliennya meminta ganti rugi senilai Rp 750
juta. Dia mengatakan kerugian yang dialami Paiman lebih dari Rp 750 juta. "Kita
ganti rugi Rp 750 (juta), materiil imateriel Rp 750 (juta). Tapi setelah saya
hitung, gaji dan pendapatan profesor akibat kerugian itu bisa sampai ratusan
miliar. Tapi sudahlah, mungkin profesor pikir, ya jangan sampai kemampuan
mereka nggak akan lebih dari itu, jadi segitu aja mungkin," ungkap dia. Farhat menilai
Roy Suryo dkk tak akan menghadiri sidang. Diketahui, dalam sidang perdana yang
digelar Selasa (29/7/2025), Roy Suryo dkk tak hadir. "Dianggap,
maksudnya, jangan dilarang untuk berhadapan dengan kita. Mereka langsung KO.
Ya, di sana mereka kayak oke, tapi kita KO. Kenapa? Karena mereka itu semua
fitnah, nggak ada yang benar, ngomongnya nggak ada yang benar," ujarnya. Paiman Raharjo
juga melaporkan Roy Suryo dkk ke Polda Metro Jaya. Paiman membuat laporan
setelah dituduh mencetak ijazah Jokowi. Laporan
tersebut dikonfirmasi Paiman Raharjo. Laporan teregister dengan nomor
LP/B/4815/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Juli 2025. Adapun para
terlapor adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan
Hermanto. Mereka dipolisikan terkait Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP
dan/atau Pasal 315 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik. "Betul
kami melaporkan pidana penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, fitnah
ke Polda Metro Jaya," kata Paiman saat dihubungi, Kamis (14/8/2025). Usai mediasi
yang dilakukan di PN Jakpus pada hari ini, Paiman akan mencabut laporan
terhadap Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto. Keduanya telah sepakat untuk
damai. Sementara laporan terhadap Roy Suryo masih berlanjut. Sumber: detiknews
0 Komentar