Jaksa saat
menahan tiga tersangka korupsi pupuk subsidi.@Dok Kejari Rokan Hulu
MAJALAHJURNALIS.Com (Rohul) - Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul), Riau, menetapkan
tiga tersangka di kasus penyimpangan pupuk subsidi tahun 2019-2022. Total
kerugian negara mencapai Rp 24 miliar.
Kepala
Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Rabani M Halawa mengatakan ketiga tersangka adalah
MS, S dan R. Ketiganya ditetapkan tersangka setelah proses pengembangan kasus
penyimpangan pupuk subsidi.
"Tim
penyidik melakukan pengembangan kasus penyaluran pupuk subsidi di tahun 2019
hingga 2022. Ini terjadi di Kecamatan Rambah Samo," kata Rabani saat
dimintai konfirmasi, Minggu (12/10/2025).
Penyimpangan
yang dilakukan tersangka setelah pupuk subsidi tidak tersalurkan sesuai aturan.
Bahkan penyaluran pupuk bersubsidi di luar penerima yang ditetapkan dalam RDKK.
Dari situ tim
penyidik Pidsus menetapkan S dan R selaku pengelola UD Sei Kuning Jaya bersama
sama dengan SM. SM merupakan pemilik Kios UD Sei Kunung Jaya yang tidak
melaksanakan penyaluran pupuk subsidi sesuai aturan.
"Pupuk
subsidi disalurkan di luar RDKK yang tertuang dalam Peraturan Menteri
Perdagangan RI Nomor 15/M DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Aturan itu menyebutkan bahwa distributor dan
pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar
peruntukannya," kata Kajari.
Namun MS
selaku Koordinator BPP yang juga Ketua Tim Verifikasi dan Validasai Kecamatan
Rambah Samo tidak pernah melakukan tugasnya. Khususnya verifikasi dan validasi
lapangan dalam penyaluran pupuk subsidi.
Sehingga
perbuatan MS memberi ruang untuk terus melakukan penyimpangan terhadap
penyaluran pupuk bersubsidi di Negeri Seribu Suluk.
"Bahwa
akibat perbuatan tersangka S dan R yang mengelola UD Sei Kuning Jaya bersama
dengan SM dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo
menyebabkan kerugian negara Rp 1.310.327.755. Ini merupakan bagian dari
kerugaian negara Rp 24.536.304.782," kata Rabani.
Sementara
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Galih Aziz mengatakan nilai kerugian
tersebut berdasarkan laporan audit Inspektorat Daerah Provinsi Riau. Totalnya
Rp 24 miliar lebih negara merugi.
"Nilai Rp
24 miliar lebih ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau. Jadi
sebelumnya juga sudah ada 6 ditetapkan tersangka lebih dulu dan sedang
sidang," kata Galih.
Penetapan
tersangka sendiri setelah tim penyidik memeriksa 108 saksi, 4 ahli dan hasil
audit Inspektorat Riau. Termasuk ada alat bukti surat yang juga jadi rujukan
tim penyidik dalam penetapan tersangka pada 9 Oktober lalu.
"Tersangka
S, R dan MS telah kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Selanjutnya
ketiga tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian
selama 20 hari ke depan sejak 9-28 Oktober mendatang," kata Galih.
Sumber : detiksumut
0 Komentar