MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Miswaji Suhendra sebelum di PHK (Pemutusan Hubungan
Kerja) PT. Industri Karet Deli (IKD), ia menjabat Kasub Regu Bagian PC. SQ M 1. Anehnya PHK
yang dilakukan oleh PT IKD hanyalah sepihak saja. Merasa dizholimi
pihak perusahaan, Miswaji Suhendra mengadukan nasibnya ke serikat pekerja DPW
PPMI Sumatera Utara pada hari Jumat (24/10/2025) didampingi Eduarman Sidauruk
Ketua DPC PPMI Kota Medan dan Dony Pratama Sekretaris Umum DPC PPMI Kota Medan
dihadapan Herman Saragih dan Thamrin BA, Ketua Umum dan Sekretaris Umum DPW
PPMI Sumut. Setelah
memberikan Kuasanya kepada DPW PPMI Sumut, Miswaji Suhendra meminta kepada
serikat pekerja tersebut untuk mendampingi dirinya hadir di PT IKD sesuai
undangan Wakil HRD Bu Iren pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekitar
pukul 10.00 Wib di Jalan KL Yos Sudarso Tanjung Mulia, Mabar, Medan Deli Kota
Medan. Didalam
pertemuan tersebut, Pimpinan DPW PPMI Sumut mengutus Eduarman Sidauruk dan Dony
Pratama untuk mendampingi Miswaji Suhendra atas undangan HRD PT IKD. Heran PT IKD Mengundang Tapi Tak Diizinkan Masuk Pada hari
Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 10.00 Wib, Miswaji Suhendra dan Eduarman
Sidauruk dipintu gerbang PT IKD ditahan (Dilarang) masuk oleh Satpam bernama
Hadi. Kemudian
Satpam tersebut masuk ke kantor PT IKD, setelah itu datang lagi menemui Miswaji
Suhendra dan Eduarman Sidauruk. “Yang
diizinkan masuk hanya Miswaji Suhendra saja dan saya tidak dibolehkan masuk,”
ujar Eduarman Sidauruk menjelaskan kepada majalahjurnalis.com diluar pintu
gerbang PT IKD, “Kebetulan Miswaji Suhendra sudah memberi Kuasanya kepada DPW
PPMI Sumut, maka saya juga tak mengizinkan Miswaji Suhendra untuk datang ke
ruangan HRD tersebut sesuai intruksi pimpinan PPMI Sumut.” Dikatakannya
lagi yang juga wartawan, kami mendampingi Miswaji Suhendra berdasarkan Kuasa yang sudah diberikan.
Apalagi ada keanehan didalam undangan tersebut yang dilakukan pihak HRD kepada Miswaji
Suhendra. Perlu diketahui, bahwa Miswaji diundang dengan kapasitas untuk
penandatangani surat pengunduran diri. Padahal Miswaji di PHK sepihak tanpa terlebihdahulu
adanya SP (Surat Peringatan) dari 1 s/d 3. Ini adalah bukti kejanggalan dan
mengangkangi UU Ketenagakerjaan atau UU Cipta Kerja. Dan ini harus kita lawan,
karena sudah mendzolimi hak-hak buruh yang diakui oleh UU Apalagi melalui
upapan Satpam Hadi mengatakan kepada kami sesuai perkataan Bari selaku Pimpinan
HRD ‘Udah main surat-surat aja kita,” tutur Edu menirukan ucapan Hadi Satpam PT
IKD kepadanya. Ditempat
terpisah, dikantor DPW PPMI Sumut di Jalan H. Anif Sampali, Herman Saragih
sangat menyayangkan sikap yang diperlihatkan Pimpinan HRD PT IKD terhadap
undangan kepada Miswaji Suhendra. “Jika itu yang
diinginkan pihak PT IKD, kita dari DPW PPMI Sumut siap untuk berjuang membela
hak-haknya Miswaji Suhendra sesuai UU yang berlaku, kita tetap berjalan direlnya
UU Ketenagakerjaan yang berlaku. Jika ada ditemukan unsur pidananya, maka kita
siap meneruskannya sampai kepada pihak yang berwajib dan Miswaji Suhendra di
PHK sepihak tanpa terlebihdahulu diberikan SP”, tutup Herman. (red)
0 Komentar