Ticker

7/recent/ticker-posts

Miswaji di PHK Sepihak PT IKD. Diundang Tapi Tak Diberi Masuk. Edan!!! PPMI Sumut Siap Berjuang….

 

Miswaji di PHK Sepihak PT IKD. Diundang Tapi Tak Diberi Masuk. Edan!!! PPMI Sumut Siap Berjuang….

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Miswaji Suhendra sebelum di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) PT. Industri Karet Deli (IKD), ia menjabat  Kasub Regu Bagian PC. SQ M 1. Anehnya PHK yang dilakukan oleh PT IKD hanyalah sepihak saja.
 
Merasa dizholimi pihak perusahaan, Miswaji Suhendra mengadukan nasibnya ke serikat pekerja DPW PPMI Sumatera Utara pada hari Jumat (24/10/2025) didampingi Eduarman Sidauruk Ketua DPC PPMI Kota Medan dan Dony Pratama Sekretaris Umum DPC PPMI Kota Medan dihadapan Herman Saragih dan Thamrin BA, Ketua Umum dan Sekretaris Umum DPW PPMI Sumut.
 
Setelah memberikan Kuasanya kepada DPW PPMI Sumut, Miswaji Suhendra meminta kepada serikat pekerja tersebut untuk mendampingi dirinya hadir di PT IKD sesuai undangan Wakil HRD Bu Iren pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 Wib di Jalan KL Yos Sudarso Tanjung Mulia, Mabar, Medan Deli Kota Medan.
 
Didalam pertemuan tersebut, Pimpinan DPW PPMI Sumut mengutus Eduarman Sidauruk dan Dony Pratama untuk mendampingi Miswaji Suhendra atas undangan HRD PT IKD.
 
Heran PT IKD Mengundang Tapi Tak Diizinkan Masuk
 
Pada hari Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 10.00 Wib, Miswaji Suhendra dan Eduarman Sidauruk dipintu gerbang PT IKD ditahan (Dilarang) masuk oleh Satpam bernama Hadi.
 
Kemudian Satpam tersebut masuk ke kantor PT IKD, setelah itu datang lagi menemui Miswaji Suhendra dan Eduarman Sidauruk.
 
“Yang diizinkan masuk hanya Miswaji Suhendra saja dan saya tidak dibolehkan masuk,” ujar Eduarman Sidauruk menjelaskan kepada majalahjurnalis.com diluar pintu gerbang PT IKD, “Kebetulan Miswaji Suhendra sudah memberi Kuasanya kepada DPW PPMI Sumut, maka saya juga tak mengizinkan Miswaji Suhendra untuk datang ke ruangan HRD tersebut sesuai intruksi pimpinan PPMI Sumut.”
 
Dikatakannya lagi yang juga wartawan, kami mendampingi Miswaji Suhendra berdasarkan Kuasa yang sudah diberikan. Apalagi ada keanehan didalam undangan tersebut yang dilakukan pihak HRD kepada Miswaji Suhendra. Perlu diketahui, bahwa Miswaji diundang dengan kapasitas untuk penandatangani surat pengunduran diri. Padahal Miswaji di PHK sepihak tanpa terlebihdahulu adanya SP (Surat Peringatan) dari 1 s/d 3. Ini adalah bukti kejanggalan dan mengangkangi UU Ketenagakerjaan atau UU Cipta Kerja. Dan ini harus kita lawan, karena sudah mendzolimi hak-hak buruh yang diakui oleh UU Apalagi melalui upapan Satpam Hadi mengatakan kepada kami sesuai perkataan Bari selaku Pimpinan HRD ‘Udah main surat-surat aja kita,” tutur Edu menirukan ucapan Hadi Satpam PT IKD kepadanya.
 
Ditempat terpisah, dikantor DPW PPMI Sumut di Jalan H. Anif Sampali, Herman Saragih sangat menyayangkan sikap yang diperlihatkan Pimpinan HRD PT IKD terhadap undangan kepada Miswaji Suhendra.
 
“Jika itu yang diinginkan pihak PT IKD, kita dari DPW PPMI Sumut siap untuk berjuang membela hak-haknya Miswaji Suhendra sesuai UU yang berlaku, kita tetap berjalan direlnya UU Ketenagakerjaan yang berlaku. Jika ada ditemukan unsur pidananya, maka kita siap meneruskannya sampai kepada pihak yang berwajib dan Miswaji Suhendra di PHK sepihak tanpa terlebihdahulu diberikan SP”, tutup Herman. (red)

Posting Komentar

0 Komentar