Kantor Gubernur Aceh.@Agus
Setyadi/detikSumut
MAJALAHJURNALIS.Com (Banda Aceh) -
Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan dan beroperasi di
Tanah Rencong agar menggunakan pelat BL. Aturan itu juga berlaku untuk kendaraan
di perusahaan tambang.
Aturan seperti ini juga telah diterapkan Bobby Nasution Gubernur Sumatera Utara dan juga di Provinsi-provinsi lain guna mendongkrak PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari pajak kendaraan digunakan untuk pembangunan dan kemaslahatan umat.
"Perlu kami sampaikan kembali
mari semua pemilik kendaraan non BL yang berdomisili dan beroperasi di Aceh
menggunakan pelat BL agar ikut serta berkontribusi dalam membangun Aceh melalui
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan
Aceh (BPKA) Reza Saputra dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).
Menurutnya, hasil pembayaran pajak
kendaraan tersebut digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta
peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Hal itu disebut sesuai dengan
amanat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Dengan demikian akan memberikan
kelancaran lalu lintas barang dan jasa, serta memberikan rasa aman dan nyaman
dalam berkendara di jalan raya dan juga yang paling penting sikap hati hati dan
tertib dalam berkendaraan untuk menghindari kecelakaan berlalulintas. Orang
Aceh yang sayang ke Aceh ayo bayar pajak kendaraannya untuk Aceh," jelas
Reza.
Selain itu, Reza juga merespons
rekomendasi Pansus DPRA terkait rekomendasi perusahaan tambang dan migas di
Aceh agar menggunakan kendaraan dengan pelat BL. Pemerintah Aceh disebut bakal
menindaklanjuti rekomendasi itu.
"Hal ini sangat baik agar
perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh berkontribusi dalam membangun Aceh
dan peduli terhadap Aceh, " tambah Reza.
Sementara untuk alat berat, kata Reza,
akan berlaku pemungutan Pajak Alat Berat. Hal tersebut sesuai amanat UU No. 1
Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pajak Aceh dan Retribusi
Aceh, serta turunannya.
"Untuk itu kami mengimbau agar
semua pemakaian alat berat di Aceh dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar
pajak alat berat dalam rangka pembangunan Aceh yang lebih baik," ujarnya.
Sumber: detiksumut
0 Komentar