Ticker

7/recent/ticker-posts

UID Sumut dan UP3 Binjai Diminta Copot Manager dan SPV TEL ULP Binjai Timur

 

UID Sumut dan UP3 Binjai Diminta Copot Manager dan SPV TEL ULP Binjai Timur

MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) - Jelia Batu Bara Manager ULP (Unit Layanan Pelanggan) PLN Binjai Timur dan M. Aldiansyah SPV TEL, kedua pejabat tinggi di ULP Binjai Timur, Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 10.30 Wib tidak berada di kantornya. Dan ini bukan barang baru yang terjadi digedung listrik tersebut.
 
Hal itu diketahui saat Ilham, SH, MH Legal Majalah Jurnalis (MJ) bersama Tim mendatangi kantor itu untuk bertemu dengan kedua pejabat strategis di kantor tersebut, menurut Satpam dan Ismi Kadijah Staf TE, kedua petinggi itu sedang keluar. Dan selalu yang disorongkan untuk bertemu dengan Tim MJ adalah stafnya saja.




Mendengar ucapan kedua petugas itu, seketika Ilham berang, dan berkata kepada kedua orang tersebut, “Mana boleh kedua pejabat di ULP Binjai Timur tidak berada diruangan, mereka kan pejabat penting sebagai pelayan publik. Seharusnya salah satu dari mereka, wajib berada dikantornya, guna mengantisipasi apa yang terjadi terhadap pelanggan lainnya.
 
Kedua petugas tersebut, diam tak mampu menjawab dari perkataan legal MJ.
 
Ketika diluar gedung ULP Binjai Tmur, Tim Majalah Jurnalis mengambil gambar gedung kantor ULP Binjai Timur dan terambil gambar ada kerusakan terhadap teras gedung. Salah satu oknum Satpam diketahui bernama Budi, arogan melarang awak media mengambil gambar gedung milik rakyat tersebut.



Kemungkinan oknum Satpam tersebut disuruh oleh orang-orang tertentu, sebab tadinya ia duduk diam di Pos-nya. Atas  tindakannya, oknum Satpam itu telah melanggar Kebebasan Pers sesuai diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999. Tindakan ini termasuk penghinaan dan pelecehan terhadap profesi didepan umum. Apalagi sampai-sampai Tim Legal MJ adu mulut dengan petugas Satpam.
 
Pada majalahjurnalis.com. Ilham menjelaskan, UID Sumatera Utara dan UP3 Binjai diminta segera copot kedua petinggi ULP Binjai Timur dari jabatannya karena seringkali kedua pimpinan ini tidak berada ditempat tentunya ini adalah pelanggaran terhadap tanggungjawab pekerjaan selaku pimpinan, kita akan telusuri terus dan membuka tabir ini.



Anehnya lagi, ujar Ilham, saat Tim Majalah Jurnalis bersama Legalnya ingin mempertanyakan tentang tindakan kinerja petugas P2TL dilapangan yang tidak sesuai SOP (Standard Operating Procedure) melanggar  PERDIR PLN No.28 tahun 2023 tentang P2TL terkait persoalan KWH Meter Timbul Samosir (61) di Dusun 1 A Sri Gunting Desa Sei Beras Sekata Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, kini datang persoalan baru, kedua pejabat penting di ULP Binjai Timur sering tak dikantornya, dan petugas Satpam bernama Budi yang arogan terhadap wartawan melarang wartawan mengambil gambar diluar gedung ULP Binjai Timur. Ini menjadi PR buat UID Sumatera Utara dan UP3 Binjai, bila perlu juga mohon pantauannya bagi Direksi PLN di Jakarta, terhadap kinerja pelayanan publik yang bobrok di ULP Binjai Timur, Sumatera Utara. Hendaknya petugas-petugas seperti ini bukan sebagai pelayan masyarakat, dan tidak cocok dengan jabatan penting tersebut karena selalu menghindar ketika kinerjanya di koreksi. Dan pejabat seperti ini perlu dievaluasi, sebab sudah tak zamannya lagi pejabat bersembunyi saat ada pelanggan yang keberatan, tutup Ilham. (TN)

Posting Komentar

0 Komentar