MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) -Jelia Batu Bara Manager ULP (Unit
Layanan Pelanggan) PLN Binjai Timur dan M. Aldiansyah SPV TEL, kedua pejabat
tinggi di ULP Binjai Timur, Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 10.30 Wib tidak
berada di kantornya. Dan ini bukan barang baru yang terjadi digedung listrik
tersebut. Hal itu diketahui saat Ilham, SH, MH Legal Majalah
Jurnalis (MJ) bersama Tim mendatangi kantor itu untuk bertemu dengan kedua
pejabat strategis di kantor tersebut, menurut Satpam dan Ismi Kadijah Staf TE,
kedua petinggi itu sedang keluar. Dan selalu yang disorongkan untuk bertemu
dengan Tim MJ adalah stafnya saja.
Mendengar ucapan kedua petugas itu, seketika Ilham
berang, dan berkata kepada kedua orang tersebut, “Mana boleh kedua pejabat di
ULP Binjai Timur tidak berada diruangan, mereka kan pejabat penting sebagai
pelayan publik. Seharusnya salah satu dari mereka, wajib berada dikantornya,
guna mengantisipasi apa yang terjadi terhadap pelanggan lainnya. Kedua petugas tersebut, diam tak mampu menjawab dari perkataan
legal MJ. Ketika diluar gedung ULP Binjai Tmur, Tim Majalah
Jurnalis mengambil gambar gedung kantor ULP Binjai Timur dan terambil gambar
ada kerusakan terhadap teras gedung. Salah satu oknum Satpam diketahui bernama
Budi, arogan melarang awak media mengambil gambar gedung milik rakyat tersebut.
Kemungkinan oknum Satpam tersebut disuruh oleh
orang-orang tertentu, sebab tadinya ia duduk diam di Pos-nya. Atastindakannya, oknum Satpam itu telah melanggar
Kebebasan Pers sesuai diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999. Tindakan ini
termasuk penghinaan dan pelecehan terhadap profesi didepan umum. Apalagi
sampai-sampai Tim Legal MJ adu mulut dengan petugas Satpam. Pada majalahjurnalis.com. Ilham menjelaskan, UID
Sumatera Utara dan UP3 Binjai diminta segera copot kedua petinggi ULP Binjai
Timur dari jabatannya karena seringkali kedua pimpinan ini tidak berada
ditempat tentunya ini adalah pelanggaran terhadap tanggungjawab pekerjaan
selaku pimpinan, kita akan telusuri terus dan membuka tabir ini.
Anehnya lagi, ujar Ilham, saat Tim Majalah Jurnalis
bersama Legalnya ingin mempertanyakan tentang tindakan kinerja petugas P2TL
dilapangan yang tidak sesuai SOP (Standard Operating Procedure) melanggar PERDIR PLN No.28 tahun 2023 tentang P2TL
terkait persoalan KWH Meter Timbul Samosir (61) di Dusun 1 A Sri Gunting Desa
Sei Beras Sekata Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, kini datang persoalan baru, kedua
pejabat penting di ULP Binjai Timur sering tak dikantornya, dan petugas Satpam
bernama Budi yang arogan terhadap wartawan melarang wartawan mengambil gambar
diluar gedung ULP Binjai Timur. Ini menjadi PR buat UID Sumatera Utara dan UP3
Binjai, bila perlu juga mohon pantauannya bagi Direksi PLN di Jakarta, terhadap
kinerja pelayanan publik yang bobrok di ULP Binjai Timur, Sumatera Utara.
Hendaknya petugas-petugas seperti ini bukan sebagai pelayan masyarakat, dan
tidak cocok dengan jabatan penting tersebut karena selalu menghindar ketika
kinerjanya di koreksi. Dan pejabat seperti ini perlu dievaluasi, sebab sudah
tak zamannya lagi pejabat bersembunyi saat ada pelanggan yang keberatan, tutup
Ilham. (TN)
0 Komentar