Ticker

7/recent/ticker-posts

Advokasi MJ Kecewa Kinerja Kepala KUA Sunggal Terkait Penyelesaian Tanah Wakaf di Desa Sei Mencirim Sunggal Terkesan Bungkam

 

Advokasi MJ Kecewa Kinerja Kepala KUA Sunggal Terkait Penyelesaian Tanah Wakaf di Desa Sei Mencirim Sunggal Terkesan Bungkam
Thamrin. BA @MJ

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Advokasi Majalah Jurnalis (MJ) kecewa atas kinerja Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
 
Menurut Thamrin BA selaku Advokasi MJ, Minggu (16/11/2025) yang mendampingi anak-anak Alm Sarkawi yang terus meminta keadilan untuk penyelesaian masalah terkait kejelasan tanah wakaf yang terletak di Jalan Jati Gang Kabul Dusun II-A Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal seluas 2000 M2 pemberian dari pewakifnya Alm Sarkawi kepada Ahmad Husein Siagian Nazhir Wakaf Perseorangan pada waktu itu.
 
Dalam hal ini Kepala KUA Sunggal Ahmad Jazuli Daulay, Kakan Depag Kabupaten Deli Serdang dan Kakanwil Departemen Agama Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara pengaduan masyarkat tak menuai hasil dan penjelasan secara mekanisme administrasi yang jelas, sehingga kasusnya kembali terkatung-katung.
 
Kita ketahui, tambah Thamrin, bahwa pihak anak-anak pewakif mempertanyakan dikeluarkannya SK Pengangkatan Nazhir atas nama Ustadz inisial IMH dari penyerahan Nazhir Perseorangan Ahmad Husein Siagian yang diduga cacat hukum dan administrasi.
 
Anehnya tanpa daya upaya setingkat Kementerian Agama RI di Sumatera Utara dan Deli Serdang lemah tak berdaya dan tak satupun instansi agama itu menjawab surat pengaduan warga maupun melakukan tindakan seperti meninjau lokasi tanah wakaf yang dilaporkan. Ini artinya, kinerja Kementerian Agama di Sumatera Utara tidak professional sesuai tuntutan zaman terhadap laporan, pengaduan warga terhadp adanya dugaan peralihan kekuasan tanah terkesan direkayasa antara Nazhir sebelumnya dengan Nazhir yang sekarang menguasai tanah wakaf tersebut (red-inisial IMH).
 
“Secara Advokasi yang selama ini kita lakukan terhadap proses tersebut, bahwa masing-masing pihak terkesan tidak ada niat menyelesaikan kasusnya secara bijak, hanya ada cara untuk upaya mengulur-ulur saja. Padahal warga hanya meminta penyelesaian secara kekeluargaan berazaskan keadilan sesuai peraturan yang berlaku. Kalo ditanya pakai surat, yach dijawabnya juga harusnya pakai surat juga, biar ada pegangan warga kedepannya. Anehnya kalo tidak kita desak, maka instansi agama tersebut reaksinya terkesan bungkam. Wajar kami kecewa terhadap kinerja Instansi agama tersebut. Perlu diingat! Kami takkan berhenti dan  terus berjuang sampai ada kejelasan hukumnya terhadap tanah wakaf Alm Sarkawi”, tutup Thamrin yang telah dipercaya menerima mandat Pembentukan DPW APPI (Asosiasi Pengusaha Pers Indonesua) Provinsi Sumatera Utara. (red)


Posting Komentar

0 Komentar