MAJALAHJURNALIS.Com (Simalungun) -
Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu
Nanggar, Kabupaten Simalungun, Jatuahman Purba (44) ditangkap di kediamannya
karena diduga korupsi dana desa.
KBO SatReskrim Polres
SimalungunIPDABilson menjelaskanJatuahman ditangkap, Selasa (25/11/2025), pukul
10.00 WIB. Penangkapan bermula dari laporan yang diterima pada tanggal 19
Agustus lalu. "Berdasarkan laporan yang kami
terima, kami langsung berkoordinasi dengan inspektorat untuk melakukan audit secara
menyeluruh," ujar
Bilson. Berdasarkan surat dari Inspektorat
Kabupaten Simalungun perihal hasil audit Dana BUMNag ditemukan kerugian negara
sebesar Rp 533.297.283 dari tahun anggaran 2021 s/d 2024. Penemuan tersebut
berdasarkan dari selisih penarikan uang sebesar Rp 65.132.100, modal usaha
simpan pinjam Rp 397.610.000, modal BSI Link Rp 39.815.433 dan modal usaha toko
desa Rp 30.739.750 dan kesemuanya itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Penangkapan dilakukan oleh tim
Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun didampingi oleh perangkat desa.
Tersangka Jatuahman saat ditangkap berada di kediamanya di Huta Ponton Terang.
Tersangka langsung di bawa ke Polres Simalungun untuk diserahkan kepada penyidik
dan dimintai keterangan. Pada Rabu (26/11/2025) Jatuahman Purba
resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan untuk 20 hari ke depan di
dalam ruang tahanan Polres Simalungun dan dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU
RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Sumber : detiksumut
0 Komentar