Kantor ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjend Katamso Medan,@MJ/TN
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Mendindaklanjuti Pemberitaan Ketua HIPAKAD 63 Provinsi
Sumatera Utara Bung Edi Susanto sebelumnya, terkait dugaan terbitnya Sertifikat
HGU (Hak Guna Usaha) Aspal (Asli tapi Palsu) pada Sertipikat HGU 109 Kebun Sei
Semayang Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal, Sertipikat HGU 103 Kebun Bulu Cina
Desa Bulu Cina /Paya Bakung Kecamatan Hamparan Perak dan Sertipikat HGU 111
Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli. Keberatan Bung
Edi Susanto terhadap ke-3 Sertipikat HGU tersebut yakni karena diduga bahwa
Sertipikat HGU tersebut diduga tidak terdaftar atau terdaftar tapi tidak sesuaidiatur dalam Pasal 164 huruf d Permeneg
Agraria No.3 Tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksana PP No. 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah. Berdasarkan
surat yang dikirimkan Bung Edi Susanto ke Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) ATR/BPN Sumatera Utara pada
tanggal 01 Desember 2025.
Menindakjlanjuti
perkembangan tersebut, majalahjurnalis.com mendatangi Kantor ATR/BPN Wilayah
Sumatera Utara di Jalan Brigjend Katamso Medan, Selasa (16/12/2025) siang. Saat awak
media ini bertemu dengan staf perempuan di kantor tersebut bagianloket Surat Masuk dan Surat Keluar setelah dikonfirmasi
kebagiannya, menyatakan, kepada awak media ini, bahwa berkas yang kami terima BPN
Sumut pada tanggal 01 Desember 2025, telah diproses pada hari ini (Selasa,
16/12/2025) dan sudah dikirim ke NODIN 2 (Nota Dinas) bagian 2 Penetapan Hak “Masih dalam
proses dan evaluasi dilakukan cek and ricek, Setelah itu baru dilakukan
penetapan. Jadi tadi pesankan petugas yang membidangi ini kepada saya.
Diharapkan datang (pihak Pelapor) pada Minggu Depan (Selasa, 23 Desember 2025)
dan tolong sertakan berkas-berkas penunjangnya. Terimakasih,” tutup petugas
tersebut. (TN)
0 Komentar