MAJALAHJURNALIS.Com (Labuhanbatu) -Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menyelidiki kasus
dugaan korupsi dana hibah Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Labuhanbatu TA
2022-2024. Sejauh ini, sudah ada 53 orang yang diperiksa. Kasi
Pidsus Kejari Labuhanbatu Sabri Fitriansyah Marbun mengatakan kini kasus
tersebut sudah naik ke tahap sidik. "Jumat,
2 Januari 2026, Kejari Labuhanbatu meningkatkan status perkara dari
penyelidikan ke penyidikan atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan
anggaran Dana Hibah pada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Labuhanbatu TA 2022-2024,"
kata Sabri, Jumat (2/1/2026).
Sabri
mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan
korupsi itu. Hasilnya, ditemukan dugaan pidana dalam penggunaan anggaran
tersebut. Dugaan
modus korupsi tersebut adalah memalsukan tanda tangan, kuitansi, mark-up jumlah
peserta dan pertanggungjawaban fiktif serta melakukan pengutipan kepada peserta
pramuka, padahal tidak tercantum dalam aturan. Sejauh
ini, kata Sabri, pihaknya sudah memanggil 70 orang untuk dimintai keterangan
terkait kasus tersebut. Namun, yang menghadiri pemanggilan baru 53 orang. "Penyidikan
ini guna membuat terang perbuatan peristiwa pidana tindak pidana korupsi serta
mengungkap pihak yang bertanggung jawab. Langkah ini merupakan komitmen kami
dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi,"
pungkasnya. Sumber : detiksumut
0 Komentar