Tim KPK menyasar lantai 12 dan 15 Gedung Altira
Business Park, Jalan Yos Sudarso, Sunter Jaya, yang merupakan kantor yang
disewa DJP Jakarta Utara.@Beritasatu.com/Gandhi Firmansyah.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas
dengan memberhentikan sementara seorang pegawai yang telah ditetapkan sebagai
tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyampaikan, kebijakan tersebut diambil
sebagai tindak lanjut cepat dan tegas dari sisi kepegawaian terhadap pegawai
DJP yang berstatus tersangka dan telah menjalani penahanan.
“Sebagai bentuk respons cepat dan tegas
pada aspek kepegawaian, DJP memberlakukan pemberhentian sementara terhadap
pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Rosmauli dalam
keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Kebijakan itu mengacu pada Pasal 53 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
DJP menegaskan akan terus bersikap
kooperatif dan menjalin koordinasi dengan KPK, termasuk dalam penyediaan
informasi yang dibutuhkan guna mendukung proses penegakan hukum sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, otoritas pajak akan
melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan,
serta sistem pengendalian internal pada unit terkait. Langkah tersebut disertai
penguatan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Untuk pihak eksternal yang berstatus
sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan
penerapan sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa pencabutan izin praktik
konsultan pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor
Keuangan, yang dilakukan melalui koordinasi dengan DJP dan asosiasi profesi.
DJP juga memastikan penanganan perkara
ini tidak akan mengganggu pemenuhan hak dan layanan kepada wajib pajak. Seluruh
pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan secara normal.
Dalam kesempatan itu, Rosmauli
menyampaikan permohonan maaf DJP kepada masyarakat atas peristiwa yang terjadi.
“DJP terus melakukan pembenahan secara
nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.
Ditjen Pajak turut mengimbau wajib pajak
agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun serta segera melapor melalui
kanal resmi apabila menemukan indikasi pelanggaran.
Seluruh pegawai DJP juga diminta menjadikan
peristiwa ini sebagai momentum untuk memperkuat integritas, profesionalisme,
dan akuntabilitas, sekaligus menjaga marwah institusi.
“DJP akan menyampaikan perkembangan
secara terukur dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tutur
Rosmauli.
Sekadar informasi, KPK menyita barang
bukti senilai total Rp 6,38 miliar dari empat tersangka dan seorang pegawai
pajak dalam perkara dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Empat dari lima pihak tersebut telah
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di
lingkungan KPP Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian
Keuangan periode 2021–2026.
Mereka adalah Kepala Seksi Pengawasan
dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), tim penilai KPP
Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi
Budi (DWB), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Sumber : Beritasatu.com



0 Komentar