Ticker

7/recent/ticker-posts

Tertangkap KPK, Purbaya Berhentikan Pegawai Pajak

 

Tertangkap KPK, Purbaya Berhentikan  Pegawai Pajak
Tim KPK menyasar lantai 12 dan 15 Gedung Altira Business Park, Jalan Yos Sudarso, Sunter Jaya, yang merupakan kantor yang disewa DJP Jakarta Utara.@Beritasatu.com/Gandhi Firmansyah.


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara seorang pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyampaikan, kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut cepat dan tegas dari sisi kepegawaian terhadap pegawai DJP yang berstatus tersangka dan telah menjalani penahanan.
 
“Sebagai bentuk respons cepat dan tegas pada aspek kepegawaian, DJP memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (11/1/2026).
 
Kebijakan itu mengacu pada Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
 
DJP menegaskan akan terus bersikap kooperatif dan menjalin koordinasi dengan KPK, termasuk dalam penyediaan informasi yang dibutuhkan guna mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Selain itu, otoritas pajak akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, serta sistem pengendalian internal pada unit terkait. Langkah tersebut disertai penguatan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
 
Untuk pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penerapan sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, yang dilakukan melalui koordinasi dengan DJP dan asosiasi profesi.
 
DJP juga memastikan penanganan perkara ini tidak akan mengganggu pemenuhan hak dan layanan kepada wajib pajak. Seluruh pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan secara normal.
 
Dalam kesempatan itu, Rosmauli menyampaikan permohonan maaf DJP kepada masyarakat atas peristiwa yang terjadi.
 
“DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.


Ditjen Pajak turut mengimbau wajib pajak agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun serta segera melapor melalui kanal resmi apabila menemukan indikasi pelanggaran.
 
Seluruh pegawai DJP juga diminta menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, sekaligus menjaga marwah institusi.
 
“DJP akan menyampaikan perkembangan secara terukur dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tutur Rosmauli.
 
Sekadar informasi, KPK menyita barang bukti senilai total Rp 6,38 miliar dari empat tersangka dan seorang pegawai pajak dalam perkara dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
 
Empat dari lima pihak tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
 
Mereka adalah Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), tim penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar