Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

ANM Oknum Polisi di Tapsel Ditangkap Warga Dirumah Bandar Sabu KBD Muara Batang Toru

 

ANM Oknum Polisi di Tapsel Ditangkap Warga Dirumah Bandar Sabu KBD Muara Batang Toru

Ilustrasi Gambar.@batarapos.com


MAJALAHJURNALIS.Com (Tapsel) - Seorang anggota polisi berinisial ANM (39) ditangkap warga saat berada di dalam rumah terduga bandar narkoba berinisial KBD (40) di Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut). Dari dalam tas milik ANM ditemukan 1 paket sabu.
 
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara mengatakan, penangkapan terhadap ANM terjadi pada Selasa (3/2/2026). Hal itu berawal dari penggerebekan yang dilakukan masyarakat di rumah KBD.
 
"Dua orang diamankan, yakni KBD (40) sebagai terduga bandar narkoba domisili Muara Batang Toru, dan ANM (39) yang merupakan anggota Polri berdomisili di Padang Sidempuan," kata Yon Edi Winara, Jumat (6/2/2026).
 
Yon Edi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, KBD mengaku ada memberikan satu bungkus plastik klip berisi sabu kepada ANM.
 
Dari lokasi, polisi juga menemukan sejumlah narkoba di rumah KBD serta sabu di dalam tas milik ANM.

 
"Barang itu diberikan sebagai oleh-oleh. ANM menerimanya dan menyimpannya ke dalam tas berwarna hitam," ujarnya.
 
Keduanya beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tapsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Atas perbuatannya, KBD dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. KBD terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar.
 
Sementara itu, ANM dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar.
Sumber : detiksumut

Posting Komentar

0 Komentar