Ilustrasi Gambar.@batarapos.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Tapsel) -
Seorang anggota polisi berinisial ANM (39) ditangkap warga saat berada di dalam
rumah terduga bandar narkoba berinisial KBD (40) di Kelurahan Muara Ampolu,
Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera
Utara (Sumut). Dari dalam tas milik ANM ditemukan 1 paket sabu.
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara
mengatakan, penangkapan terhadap ANM terjadi pada Selasa (3/2/2026). Hal itu
berawal dari penggerebekan yang dilakukan masyarakat di rumah KBD.
"Dua orang diamankan, yakni KBD
(40) sebagai terduga bandar narkoba domisili Muara Batang Toru, dan ANM (39)
yang merupakan anggota Polri berdomisili di Padang Sidempuan," kata Yon
Edi Winara, Jumat (6/2/2026).
Yon Edi menjelaskan, berdasarkan hasil
pemeriksaan, KBD mengaku ada memberikan satu bungkus plastik klip berisi sabu
kepada ANM.
Dari lokasi, polisi juga menemukan
sejumlah narkoba di rumah KBD serta sabu di dalam tas milik ANM.
"Barang itu diberikan sebagai
oleh-oleh. ANM menerimanya dan menyimpannya ke dalam tas berwarna hitam,"
ujarnya.
Keduanya beserta barang bukti kemudian
dibawa ke Polres Tapsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, KBD dijerat Pasal
114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor
1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI
Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana. KBD terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20
tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar.
Sementara itu, ANM dijerat Pasal 609
ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1
Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12
tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar.
Sumber : detiksumut
0 Komentar