Foto: detikcom/Ari Saputra
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) -
Hakim menolak nota perlawanan yang diajukan empat terdakwa kasus korupsi
pengalihan aset PTPN I Regional I senilai Rp 263 miliar ke Citraland. Dengan
begitu sidang akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Adapun keempat terdakwa kasus
pengalihan aset PTPN yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Sumut,
Askani; Irwan Perangin-angin selaku eks Dirut PTPN II; Iman Subakti selaku
Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP); dan Abdul Rahim Lubis selaku eks Kepala
Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang.
"Mengadili, menyatakan nota
perlawanan para terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum
melanjutkan persidangan sampai dengan putusan akhir," ujar Ketua Majelis
Hakim M Kasim di PN Medan, Senin (9/2/2026).
Tim penasehat hukum terdakwa
menghormati putusan hakim yang menolak nota perlawanan. Mereka memastikan akan
memberikan tanggapan pada agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU
dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada sidang lanjutan, Jumat 13 Februari
2026 mendatang.
Dalam dakwaan JPU, keempat terdakwa
secara bersama-sama mengalihkan aset negara milik PTPN I Regional I untuk
kepentingan bisnis properti perumahan Citraland. Akibat perbuatan tersebut,
negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 263,4 miliar.
Dalam dakwaan terungkap, dua terdakwa
dari unsur BPN diduga memuluskan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II tanpa memenuhi kewajiban penyerahan
minimal 20 persen lahan kepada negara sebagaimana ketentuan tata ruang.
Dalih ingin mengembalikan menjadi aset
negara, lahan tersebut justru dikembangkan dan diperjualbelikan kepada PT Deli
Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Jaksa menilai rangkaian tindakan itu
sebagai upaya sistematis menghilangkan aset negara.
Sementara itu, Irwan Peranginangin dan
Iman Subakti disebut aktif mengajukan perubahan status lahan dari HGU menjadi
HGB secara bertahap sepanjang 2022-2023. Perubahan status tersebut membuka
jalan bagi pemasaran perumahan Citraland di kawasan Helvetia, Sampali, hingga
Tanjung Morawa.
Dari total lahan seluas 8.077 hektare
yang dikerjasamakan PT Nusa Dua Propertindo dengan PT Ciputra Land melalui
skema kerja sama operasional (KSO), sekitar 93 hektare telah berstatus HGB dan
dipasarkan kepada masyarakat.
Para terdakwa dijerat dengan dakwaan
berlapis, antara lain Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1)
huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau alternatif kedua, melanggar Pasal
3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto ketentuan dalam UU KUHP
baru.
Sumber : detiksumut
0 Komentar