Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hakim PN Medan Menolak Nota Perlawanan 4 Terdakwa Kasus Korupsi Pengalihan Aset PTPN 1 Senilai Rp 263 M ke Citraland

 

Hakim PN Medan Menolak Nota Perlawanan 4 Terdakwa Kasus Korupsi Pengalihan Aset PTPN 1 Senilai Rp 263 M ke Citraland

Foto: detikcom/Ari Saputra


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Hakim menolak nota perlawanan yang diajukan empat terdakwa kasus korupsi pengalihan aset PTPN I Regional I senilai Rp 263 miliar ke Citraland. Dengan begitu sidang akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
 
Adapun keempat terdakwa kasus pengalihan aset PTPN yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Sumut, Askani; Irwan Perangin-angin selaku eks Dirut PTPN II; Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP); dan Abdul Rahim Lubis selaku eks Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang.
 
"Mengadili, menyatakan nota perlawanan para terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan persidangan sampai dengan putusan akhir," ujar Ketua Majelis Hakim M Kasim di PN Medan, Senin (9/2/2026).
 
Tim penasehat hukum terdakwa menghormati putusan hakim yang menolak nota perlawanan. Mereka memastikan akan memberikan tanggapan pada agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada sidang lanjutan, Jumat 13 Februari 2026 mendatang.
 
Dalam dakwaan JPU, keempat terdakwa secara bersama-sama mengalihkan aset negara milik PTPN I Regional I untuk kepentingan bisnis properti perumahan Citraland. Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 263,4 miliar.

 
Dalam dakwaan terungkap, dua terdakwa dari unsur BPN diduga memuluskan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II tanpa memenuhi kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara sebagaimana ketentuan tata ruang.
 
Dalih ingin mengembalikan menjadi aset negara, lahan tersebut justru dikembangkan dan diperjualbelikan kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Jaksa menilai rangkaian tindakan itu sebagai upaya sistematis menghilangkan aset negara.
 
Sementara itu, Irwan Peranginangin dan Iman Subakti disebut aktif mengajukan perubahan status lahan dari HGU menjadi HGB secara bertahap sepanjang 2022-2023. Perubahan status tersebut membuka jalan bagi pemasaran perumahan Citraland di kawasan Helvetia, Sampali, hingga Tanjung Morawa.
 
Dari total lahan seluas 8.077 hektare yang dikerjasamakan PT Nusa Dua Propertindo dengan PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO), sekitar 93 hektare telah berstatus HGB dan dipasarkan kepada masyarakat.
 
Para terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis, antara lain Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Atau alternatif kedua, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto ketentuan dalam UU KUHP baru.
Sumber : detiksumut

Posting Komentar

0 Komentar