Kapolrestabes
Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.@Beritasatu.com/Panji Satrio.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) -
Kasus tak biasa terjadi di Kota Medan. Seorang korban pencurian, Persadaan
Putra Sembiring, malah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan setelah ikut
menyerang pelaku pencurian di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting, Medan,
Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. Kejadian ini bahkan sempat viral di media
sosial.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean
Calvin Simanjuntak memaparkan, Persadaan mengakui perbuatannya dalam berita
acara pemeriksaan. Ia bersama tiga tersangka lain, yakni Leo Sembiring, Wiliam
Octo, dan Satria Perangin-angin, melakukan penganiayaan terhadap pelaku
pencurian. Pengakuan tersangka ini diperkuat keterangan saksi yang berada di
lokasi kejadian.
Menurut Calvin, peristiwa itu terjadi
pada 23 September 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di salah satu hotel di Jalan
Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan. Keempat tersangka mengetahui pelaku
pencurian toko ponsel mereka berada di hotel tersebut. Persadaan kemudian
menghubungi penyidik Polsek Pancur Batu untuk memberitahu lokasi pelaku.
Empat tersangka pun bergerak sendiri
ke hotel dan mendatangi kamar nomor 22, tempat Glen Dito berada. Di sana, Leo
Sembiring memukul kepala korban, menariknya keluar paksa, mengikat tangan
menggunakan lakban, dan memasukkannya ke dalam mobil.
“Jadi korban Glen Dito di kamar 22,
sedangkan Rizky Kristian di kamar 24. Keduanya menjadi korban penganiayaan.
Rizky dilakban dan diikat menggunakan karet pintu mobil oleh Leo Sembiring,
lalu dipiting dan dipaksa masuk ke mobil. Korban disetrum dan dibalut lakban keliling
badan. Saat tiba di Polsek Pancur Batu, kondisi keduanya masih berlakban,”
terang Calvin.
Keesokan harinya, 24 September 2025,
ibu kandung Glen Dito mendatangi Mapolsek Pancur Batu untuk menjenguk anaknya
dan melihat kondisi anaknya babak belur. Akhirnya, pada 26 September, ia
melaporkan Persadaan Putra Sembiring, Leo Sembiring, Wiliam Octo, dan Satria
Perangin-angin ke Polrestabes Medan terkait dugaan penganiayaan.
Dari hasil penyelidikan, Polrestabes
Medan menetapkan empat pria itu sebagai tersangka penganiayaan, termasuk
Persadaan. Satu tersangka telah ditahan, sementara tiga lainnya masih buron dan
masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, di kasus pencurian,
Polsek Pancur Batu telah menetapkan dua tersangka, Glen Dito dan Rizky Kristian,
yang telah divonis 2 tahun 6 bulan. Dua tersangka penadah, Donly Gultom dan
Andre Syaputra Bancin, masing-masing divonis 1 tahun.
Celvin juga mengungkapkan motif pelaku
pencurian. Glen Dito mengaku nekat mencuri karena tidak menerima gaji selama
dua minggu sesuai kesepakatan saat bekerja di toko ponsel milik Persadaan.
"Keterangan Glen Dito (tersangka
pencurian), melakukan pencurian karena 2 minggu tidak mendapat gaji yang tidak
sesuai dengan kesepakatan pada saat awal masuk bekerja, "ungkapnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik
karena uniknya posisi korban pencurian yang justru menjadi tersangka
penganiayaan. Polisi terus memburu tiga tersangka penganiaya yang masih buron
agar segera diproses hukum.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar