Ticker

7/recent/ticker-posts

Kasusnya Heboh di Polrestabes Medan, Korban Pencurian Jadi Tersangka

 

Kasusnya Heboh di Polrestabes Medan, Korban Pencurian Jadi Tersangka
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.@Beritasatu.com/Panji Satrio.


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Kasus tak biasa terjadi di Kota Medan. Seorang korban pencurian, Persadaan Putra Sembiring, malah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan setelah ikut menyerang pelaku pencurian di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. Kejadian ini bahkan sempat viral di media sosial.
 
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak memaparkan, Persadaan mengakui perbuatannya dalam berita acara pemeriksaan. Ia bersama tiga tersangka lain, yakni Leo Sembiring, Wiliam Octo, dan Satria Perangin-angin, melakukan penganiayaan terhadap pelaku pencurian. Pengakuan tersangka ini diperkuat keterangan saksi yang berada di lokasi kejadian.
 
Menurut Calvin, peristiwa itu terjadi pada 23 September 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan. Keempat tersangka mengetahui pelaku pencurian toko ponsel mereka berada di hotel tersebut. Persadaan kemudian menghubungi penyidik Polsek Pancur Batu untuk memberitahu lokasi pelaku.
 
Empat tersangka pun bergerak sendiri ke hotel dan mendatangi kamar nomor 22, tempat Glen Dito berada. Di sana, Leo Sembiring memukul kepala korban, menariknya keluar paksa, mengikat tangan menggunakan lakban, dan memasukkannya ke dalam mobil.
 
“Jadi korban Glen Dito di kamar 22, sedangkan Rizky Kristian di kamar 24. Keduanya menjadi korban penganiayaan. Rizky dilakban dan diikat menggunakan karet pintu mobil oleh Leo Sembiring, lalu dipiting dan dipaksa masuk ke mobil. Korban disetrum dan dibalut lakban keliling badan. Saat tiba di Polsek Pancur Batu, kondisi keduanya masih berlakban,” terang Calvin.



Keesokan harinya, 24 September 2025, ibu kandung Glen Dito mendatangi Mapolsek Pancur Batu untuk menjenguk anaknya dan melihat kondisi anaknya babak belur. Akhirnya, pada 26 September, ia melaporkan Persadaan Putra Sembiring, Leo Sembiring, Wiliam Octo, dan Satria Perangin-angin ke Polrestabes Medan terkait dugaan penganiayaan.
 
Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Medan menetapkan empat pria itu sebagai tersangka penganiayaan, termasuk Persadaan. Satu tersangka telah ditahan, sementara tiga lainnya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
 
Sementara itu, di kasus pencurian, Polsek Pancur Batu telah menetapkan dua tersangka, Glen Dito dan Rizky Kristian, yang telah divonis 2 tahun 6 bulan. Dua tersangka penadah, Donly Gultom dan Andre Syaputra Bancin, masing-masing divonis 1 tahun.
 
Celvin juga mengungkapkan motif pelaku pencurian. Glen Dito mengaku nekat mencuri karena tidak menerima gaji selama dua minggu sesuai kesepakatan saat bekerja di toko ponsel milik Persadaan.
 
"Keterangan Glen Dito (tersangka pencurian), melakukan pencurian karena 2 minggu tidak mendapat gaji yang tidak sesuai dengan kesepakatan pada saat awal masuk bekerja, "ungkapnya.
 
Kasus ini menjadi sorotan publik karena uniknya posisi korban pencurian yang justru menjadi tersangka penganiayaan. Polisi terus memburu tiga tersangka penganiaya yang masih buron agar segera diproses hukum.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar