Budi Karya Sumadi di Istana Negara.@Raka
Denny/Jawa Pos.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ulang mantan
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (BKS) untuk diperiksa sebagai
saksi kasus suap proyek pembangunan rel kereta api di Direktorat Jenderal
Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
"Dalam perkara suap proyek di
DJKA, penyidik sebelumnya telah melakukan penjadwalan untuk pemeriksaan saksi
Saudara BKS dalam kapasitas sebagai menteri perhubungan pada saat itu, yang
membawahi DJKA. Penyidik masih terus berkoordinasi untuk waktu pasti
pelaksanaan pemeriksaannya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya,
Rabu (25/2/2026).
KPK sebelumnya sudah memanggil Budi
Karya untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Rabu (18/2/2026), tetapi dia
tidak hadir.
Budi Prasetyo mengatakan keterangan
BKS sangat dibutuhkan untuk membuat terang kasus DJKA. Karena itu, KPK menunggu
kehadiran BKS untuk memberikan keterangan.
"Kami masih tunggu konfirmasinya
(BKS) karena setiap keterangan dari saksi dibutuhkan dalam pengungkapan
perkara," tandas Budi.
Dalam kasus DJKA, KPK sudah menetapkan
dan menahan puluhan tersangka termasuk tersangka korporasi dan Bupati Pati
non-aktif Sudewo. Sudewo menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota
Komisi V DPR.
Kasus dugaan korupsi kereta api DJKA
ini berawal dari operasi tangkap tangan
(OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian
Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, BTP Kelas I Wilayah
Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Kasus dugaan korupsi jalur kereta api
ini terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo
Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar,
Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek
supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan
sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan
proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh
pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai
penentuan pemenang tender.
Sumber :
Beritasatu.com
0 Komentar