Ticker

7/recent/ticker-posts

Viral Rumahnya Hendak Dirusak, Tapi Malah Dirinya Dijadikan Tersangka. Ini Ceritanya…

 

Viral Rumahnya Hendak Dirusak, Tapi Malah Dirinya Dijadikan Tersangka. Ini Ceritanya…
Video viral saat dugaan penganiayaan terjadi antara Idran dan Syafrial.@Foto: dok. Media sosial.


MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) - Satu video yang menarasikan seorang warga di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) bernama Syafrial Pasha (53) didatangi sejumlah orang yang disebut hendak merusak pagar rumahnya, viral di media sosial. Belakangan, Syafrial ditetapkan menjadi tersangka dugaan penganiayaan.
 
Berdasarkan video yang dilihat detikSumut, Sabtu (7/2/2026), terlihat awalnya ada sekitar 6 orang yang tertangkap kamera CCTV datang ke lokasi. Mereka terlihat memegang sambil menarik kayu dan seng yang memagari lahan yang berada di samping rumah yang disebut milik Syafrial tersebut.
 
Tak lama, datang Syafrial mendekati orang-orang itu dan mengambil kayu yang berada di dekat pagar tersebut. Syafrial terlihat mengayunkannya ke arah pria berjaket kombinasi hitam dan merah.
 
Pria berjaket itu sempat melakukan perlawanan dengan memukulkan patahan kayu yang diayunkan Syafrial dan mengayunkannya ke arah Syafrial. Syafrial kembali membalas mengayunkannya ke arah pria berjaket itu. Sementara beberapa orang lain yang dagang bersama pria berjaket itu mundur.
 
"Polsek Medan Labuhan menangkap pria lanjut usia (lansia), warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli atas tuduhan penganiayaan, padahal rumahnya dirusak dengan sekelompok orang," demikian narasi unggahan itu.
 
Saiful Amri selaku kuasa hukum Syafrial mengatakan peristiwa itu terjadi pada 19 November 2025, tepatnya di rumah kliennya di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli. Dia menyebut saat itu ada sekitar 5 orang yang datang dan berupaya merusak pagar rumah Syafrial.
 
Satu dari lima orang tersebut, kata Saiful, adalah pecatan polisi bernama Idran Ismi yang juga merupakan adik kandung Syafrial. Idran ini adalah pria yang mengenakan jaket kombinasi hitam dan merah yang terlibat pemukulan dengan Syafrial seperti dalam video viral itu
 
"Idran Ismi ini adalah salah satu mantan kepolisian yang dipecat. Nah, dialah yang membawa orang ini semua ke situ (rumah Syafrial). Syafrial Pasha dan Idram Ismi adalah saudara kandung," kata Saiful saat dikonfirmasi detikSumut.
 
Saiful mengatakan saat beberapa orang tersebut datang ke lokasi, kliennya tengah berada di dalam rumah. Lalu, kliennya mengecek CCTV dan melihat ada sejumlah orang yang datang ke depan rumahnya dan diduga hendak merusak pagar.
 
Saat datang itu, kata Saiful, beberapa orang tersebut membawa linggis hingga martil. Melihat hal itu, kliennya pun keluar rumah dan menemui adiknya dan beberapa orang lainnua. Dia menyebut Idran Ismi sempat melakukan provokasi hingga memicu emosi kliennya.
 
"Ada upaya provokasi yang dilakukan oleh Idran Ismi hingga klien saya melakukan perlawanan, menghalau supaya jangan masuk. Namun, terjadilah di situ bentrok-bentrokan," jelasnya.
 
Lalu, kata Saiful, pada 12 Januari 2026, kliennya dijemput paksa petugas kepolisian terkait laporan pihak Idran Ismi ke Polsek Medan Labuhan atas dugaan penganiayaan. Dia mengaku kliennya cukup terkejut dengan penangkapan itu.
 
Sebab, sebelumnya, Syafrial tidak mengetahui dilaporkan ke polisi dan juga tidak pernah diperiksa, bahkan hingga dilakukan penangkapan.
 
"Tanggal 12 (Januari) dilakukanlah penangkapan upaya paksa. Di situlah terlapor (Syafrial) tahu bahwasanya dia lagi dilaporkan. Ini tidak pernah mendapatkan surat panggilan untuk klarifikasi, sebagai saksi, sebagai tersangka juga enggak pernah. Seharusnya mekanismenya dalam KUHAP itu kan, kalau ada laporan, harusnya itu dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. Penyelidikan itu meliputi olah TKP. Olah TKP itu, kan, harusnya dilakukan di tempat terlapor Nah, itu nggak dilakukan," ujarnya.
 
"Penyelidikannya ini ganjil lah kita bilang. Seharusnya ini tidak layak untuk naik ke penyidikan, tapi dinaikkanlah itu ke penyidikan di tanggal 31 Desember. Mekanismenya harusnya ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan itu diberikan kepada terlapor, sehingga terlapor itu tahu kalau dia lagi dilaporkan, ini tidak diberikan. Pas penangkapan tersebut, kepolisian hanya membawa surat tugas tangkap, bukan surat penangkapan. Nah, seharusnya itu ada, surat penangkapan itu diberikan kepada keluarga terlapor," sambung Syaiful.


Atas hal ini, pihaknya telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Selain itu, Syafrial juga telah membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan atas dugaan penyerangan.
 
Dia sendiri tidak mengetahui pasti motif Idran Ismi itu datang ke lokasi tersebut. Namun, kata Saiful, berdasarkan keterangan salah satu orang yang datang bersama Idran itu mengaku mereka diajak Idran dengan dalih untuk membabat rumput.
 
"Dari keterangan yang diperoleh dari saksi yang ikut, dia disuruh untuk babat rumput di situ," sebutnya.
 
Syaiful mengatakan kliennya hanya berupaya menghalau beberapa orang tersebut agar tidak merusak pagar rumahnya. Namun, belakangan, Idran membuat laporan atas dugaan penganiayaan.
 
Padahal saat itu, kata Saiful, kayu itu diduga hanya mengenai ujung tangan Idran dan tidak sampai mengakibatkan tangan Idran patah seperti yang diklaim pihak Idran Ismi.
 
"Yang kena itu ujung tangannya, nggak ada patah tangan," ujarnya.

Saiful menyebut sebelumnya kliennya juga sudah beberapa kali dilaporkan oleh Idran Ismi ke polisi atas beberapa dugaan. Namun, belakangan kasus tersebut berakhir damai dan kliennya harus membayarkan sejumlah uang kepada Idran.
 
"Jadi, Syafrial Pasa ini sudah empat kali dilaporkan, ada soal pencemaran nama baik, tapi ujungnya diminta uang sama Idram Ismi," pungkasnya.
 
Polres Pelabuhan Belawan pun mengklarifikasi video viral itu. Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan AKP Edy Suranta mengatakan peristiwa kasus ini adalah konflik keluarga hingga berujung penganiayaan. Penganiayaan tersebut, kata Edy, terjadi di Jalan Veteran, Desa Manunggal, pada November 2025.
 
"Perlu kami luruskan bahwa kasus ini merupakan konflik keluarga antara abang dan adik kandung terkait permasalahan lahan kosong yang sebelumnya dikelola oleh abang kandung mereka yang telah meninggal dunia. Kemudian terjadi perselisihan dan perebutan lahan di antara keduanya," kaat Edy.
 
Edy mengatakan Idran Ismi diduga dipukul abangnya sebanyak dua kali menggunakan sebatang kayu. Pukulan itu mengenai bagian kepala dan tangan kiri korban hingga menyebabkan patah tulang. Edy mengatakan hasil tersebut dikuatkan dengan hasil visum luka dan ronsen.
 
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, tindakan yang dilakukan tersangka bukan semata-mata seperti narasi yang beredar, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," jelasnya.
 
Selain kasus ini, Edy menyebut pada Desember 2023 Syafrial juga pernah melakukan penganiayaan terhadap istri korban berinisial RD. Namun, pada saat itu kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum.
 
"Kami berharap masyarakat dapat memahami duduk perkara yang sebenarnya dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian yang bekerja secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Sumber : detiksumut

Posting Komentar

0 Komentar