Video viral saat
dugaan penganiayaan terjadi antara Idran dan Syafrial.@Foto: dok. Media
sosial.
MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) -
Satu video yang menarasikan seorang warga di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera
Utara (Sumut) bernama Syafrial Pasha (53) didatangi sejumlah orang yang disebut
hendak merusak pagar rumahnya, viral di media sosial. Belakangan, Syafrial
ditetapkan menjadi tersangka dugaan penganiayaan.
Berdasarkan video yang dilihat
detikSumut, Sabtu (7/2/2026), terlihat awalnya ada sekitar 6 orang yang tertangkap
kamera CCTV datang ke lokasi. Mereka terlihat memegang sambil menarik kayu dan
seng yang memagari lahan yang berada di samping rumah yang disebut milik
Syafrial tersebut.
Tak lama, datang Syafrial mendekati
orang-orang itu dan mengambil kayu yang berada di dekat pagar tersebut.
Syafrial terlihat mengayunkannya ke arah pria berjaket kombinasi hitam dan
merah.
Pria berjaket itu sempat melakukan
perlawanan dengan memukulkan patahan kayu yang diayunkan Syafrial dan mengayunkannya
ke arah Syafrial. Syafrial kembali membalas mengayunkannya ke arah pria
berjaket itu. Sementara beberapa orang lain yang dagang bersama pria berjaket
itu mundur.
"Polsek Medan Labuhan menangkap
pria lanjut usia (lansia), warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli atas
tuduhan penganiayaan, padahal rumahnya dirusak dengan sekelompok orang,"
demikian narasi unggahan itu.
Saiful Amri selaku kuasa hukum
Syafrial mengatakan peristiwa itu terjadi pada 19 November 2025, tepatnya di
rumah kliennya di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli. Dia menyebut saat itu
ada sekitar 5 orang yang datang dan berupaya merusak pagar rumah Syafrial.
Satu dari lima orang tersebut, kata
Saiful, adalah pecatan polisi bernama Idran Ismi yang juga merupakan adik
kandung Syafrial. Idran ini adalah pria yang mengenakan jaket kombinasi hitam
dan merah yang terlibat pemukulan dengan Syafrial seperti dalam video viral itu
"Idran Ismi ini adalah salah satu
mantan kepolisian yang dipecat. Nah, dialah yang membawa orang ini semua ke
situ (rumah Syafrial). Syafrial Pasha dan Idram Ismi adalah saudara
kandung," kata Saiful saat dikonfirmasi detikSumut.
Saiful mengatakan saat beberapa orang
tersebut datang ke lokasi, kliennya tengah berada di dalam rumah. Lalu,
kliennya mengecek CCTV dan melihat ada sejumlah orang yang datang ke depan
rumahnya dan diduga hendak merusak pagar.
Saat datang itu, kata Saiful, beberapa
orang tersebut membawa linggis hingga martil. Melihat hal itu, kliennya pun
keluar rumah dan menemui adiknya dan beberapa orang lainnua. Dia menyebut Idran
Ismi sempat melakukan provokasi hingga memicu emosi kliennya.
"Ada upaya provokasi yang
dilakukan oleh Idran Ismi hingga klien saya melakukan perlawanan, menghalau
supaya jangan masuk. Namun, terjadilah di situ bentrok-bentrokan,"
jelasnya.
Lalu, kata Saiful, pada 12 Januari
2026, kliennya dijemput paksa petugas kepolisian terkait laporan pihak Idran
Ismi ke Polsek Medan Labuhan atas dugaan penganiayaan. Dia mengaku kliennya
cukup terkejut dengan penangkapan itu.
Sebab, sebelumnya, Syafrial tidak
mengetahui dilaporkan ke polisi dan juga tidak pernah diperiksa, bahkan hingga
dilakukan penangkapan.
"Tanggal 12 (Januari)
dilakukanlah penangkapan upaya paksa. Di situlah terlapor (Syafrial) tahu
bahwasanya dia lagi dilaporkan. Ini tidak pernah mendapatkan surat panggilan
untuk klarifikasi, sebagai saksi, sebagai tersangka juga enggak pernah.
Seharusnya mekanismenya dalam KUHAP itu kan, kalau ada laporan, harusnya itu
dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. Penyelidikan itu meliputi olah TKP.
Olah TKP itu, kan, harusnya dilakukan di tempat terlapor Nah, itu nggak dilakukan,"
ujarnya.
"Penyelidikannya ini ganjil lah
kita bilang. Seharusnya ini tidak layak untuk naik ke penyidikan, tapi
dinaikkanlah itu ke penyidikan di tanggal 31 Desember. Mekanismenya harusnya
ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan itu diberikan kepada terlapor,
sehingga terlapor itu tahu kalau dia lagi dilaporkan, ini tidak diberikan. Pas
penangkapan tersebut, kepolisian hanya membawa surat tugas tangkap, bukan surat
penangkapan. Nah, seharusnya itu ada, surat penangkapan itu diberikan kepada
keluarga terlapor," sambung Syaiful.
Atas hal ini, pihaknya telah
mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Selain itu, Syafrial
juga telah membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan atas dugaan penyerangan.
Dia sendiri tidak mengetahui pasti
motif Idran Ismi itu datang ke lokasi tersebut. Namun, kata Saiful, berdasarkan
keterangan salah satu orang yang datang bersama Idran itu mengaku mereka diajak
Idran dengan dalih untuk membabat rumput.
"Dari keterangan yang diperoleh
dari saksi yang ikut, dia disuruh untuk babat rumput di situ," sebutnya.
Syaiful mengatakan kliennya hanya
berupaya menghalau beberapa orang tersebut agar tidak merusak pagar rumahnya.
Namun, belakangan, Idran membuat laporan atas dugaan penganiayaan.
Padahal saat itu, kata Saiful, kayu
itu diduga hanya mengenai ujung tangan Idran dan tidak sampai mengakibatkan
tangan Idran patah seperti yang diklaim pihak Idran Ismi.
"Yang kena itu ujung tangannya, nggak
ada patah tangan," ujarnya.
Saiful menyebut sebelumnya kliennya
juga sudah beberapa kali dilaporkan oleh Idran Ismi ke polisi atas beberapa
dugaan. Namun, belakangan kasus tersebut berakhir damai dan kliennya harus
membayarkan sejumlah uang kepada Idran.
"Jadi, Syafrial Pasa ini sudah
empat kali dilaporkan, ada soal pencemaran nama baik, tapi ujungnya diminta
uang sama Idram Ismi," pungkasnya.
Polres Pelabuhan Belawan pun
mengklarifikasi video viral itu. Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan AKP Edy
Suranta mengatakan peristiwa kasus ini adalah konflik keluarga hingga berujung
penganiayaan. Penganiayaan tersebut, kata Edy, terjadi di Jalan Veteran, Desa
Manunggal, pada November 2025.
"Perlu kami luruskan bahwa kasus
ini merupakan konflik keluarga antara abang dan adik kandung terkait
permasalahan lahan kosong yang sebelumnya dikelola oleh abang kandung mereka
yang telah meninggal dunia. Kemudian terjadi perselisihan dan perebutan lahan
di antara keduanya," kaat Edy.
Edy mengatakan Idran Ismi diduga
dipukul abangnya sebanyak dua kali menggunakan sebatang kayu. Pukulan itu
mengenai bagian kepala dan tangan kiri korban hingga menyebabkan patah tulang.
Edy mengatakan hasil tersebut dikuatkan dengan hasil visum luka dan ronsen.
"Berdasarkan hasil penyelidikan
dan alat bukti yang cukup, tindakan yang dilakukan tersangka bukan semata-mata
seperti narasi yang beredar, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana
penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," jelasnya.
Selain kasus ini, Edy menyebut pada
Desember 2023 Syafrial juga pernah melakukan penganiayaan terhadap istri korban
berinisial RD. Namun, pada saat itu kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak
melanjutkan proses hukum.
"Kami berharap masyarakat dapat
memahami duduk perkara yang sebenarnya dan mempercayakan proses hukum kepada
pihak kepolisian yang bekerja secara profesional dan sesuai aturan yang
berlaku," pungkasnya.
Sumber : detiksumut
0 Komentar