MAJALAHJURNALIS.Com (Mandailing Natal)
- Aliansi
Mahasiswa dan Pemuda Mandailing Natal Anti Korupsi (AMP-MANDAKOR) melaporkan
pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dianggap paling
bertanggungjawab terhadap seluruh kegiatan Dinas Pendidikan Kabupaten
Mandailing Natal Tahun Anggaran 2025 . Melalui laporan surat Dumas ke
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten
Mandailing Natal atas dugaan tindak pidana korupsi terkait Penyalahgunaan
Anggaran seperti
dugaan mark up dan lainnya dalam Penggunaan Anggaran Tahun 2025 Dinas
Pendidikan. Laporan Dumas tersebut di masukkan
melalui PTSP Kejari Madina pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 lalu. Dalam keterangannya kepada awak media,
Andris Sumarlin sebagai perwakilan dari Organisasi Pemuda Markas Cabang Laskar
Merah Putih (LMP) Kabupaten Madina,sekaligus
sebagai
Kordinator AMP-MANDAKOR menjelaskan bahwa Laporan Dumas ini merupakan bentuk
nyata kami dari Organisasi Mahasiswa dan Organisasi Pemuda sebagai social
control terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam hal penggunaan
anggaran Tahun 2025 pada
Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara.
Kami mendesak sekaligus pertanyakan
penegakan integritas Kejari Madina
dalam hal penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi khususnya di Mandailing
Natal. ucapnya
. Sesuai pesan Jaksa Agung Republik Indonesia Prof.Dr.
Sanitiar Burhanuddin ,SH.MH; "
Saya akan menggunakan ' Tangan Besi ' untuk bertindak tegas jika ada yang
main-main dalam penegakan hukum dan penanganan perkara.tolong dihentikan atau
saya yang memberhentikan saudara," ujar Burhanuddin dalam keterangan yang di
terima di Jakarta, Jumat,29 Juli 2022 di kutip melalui Media Online
Tempo.Co Harapan kami dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Mandailing
Natal Anti Korupsi (AMP- MANDAKOR) kepada Plt.Kajari Madina Bani Immanuel
Ginting, SH,MH
untuk segera melakukan Pemanggilan
dan Penyelidikan kepada
Plt Kadis Pendidikan dan Kabid Dikdas beserta seluruh pihak yang terlibat
terkait Laporan Dumas kami demi terciptanya penegakan integritas sesuai pesan
Jaksa Agung Republik Indonesia, ujar Kordinator AMP-MANDAKOR yang biasa dipanggil
Andrez Nst. Jangan sampai dugaan tindak pidana
korupsi seperti ini dibiarkan berlarut-larut, karena akan mencoreng dan merusak
kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejari Madina apalagi ini terkait masa depan
generasi pendidikan masyarakat di kabupaten
Mandailing Natal ,” tambah Andrez Nst. (Magrifatulloh/TN).
0 Komentar