MAJALAHJURNALIS.Com (Madina) – Maraknya pemberitaan media Online terkait dugaan
praktik pengutipan uang disinyalir dilakukan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
Mandailing Natal (Madina) dari sejumlah dinas, kini menjadi sorotan serius di
tengah masyarakat. Dalam narasi pemberitaan tersebut disebutkan bahwa
Kadis Kesehatan Madina diduga melakukan pengutipan uang dari beberapa dinas
dengan nominal yang bervariasi. Uang yang dikutip itu bahkan disebut-sebut kemungkinan
disetor kepada salah satu oknum Jaksa, sehingga memunculkan dugaan adanya
praktik yang dapat mencederai integritas birokrasi sekaligus aparat penegak
hukum. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa uang
pengamanan yang dikumpulkan nilainya sangat besar dan bervariasi dari sejumlah
instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. Adapun rincian dugaan kutipan tersebut antara lain:
Dinas Pertanian sebesar Rp500 juta
Dinas Perikanan sebesar Rp250 juta
Dinas Pendapatan sebesar Rp120 juta
RSUD sebesar Rp250 juta
Dinas Perhubungan (Dishub) sebesar Rp200 juta
Dinas Kesehatan (Dinkes) sebesar Rp200 juta
Dinas Pendidikan (Disdik) sebesar Rp300 juta
Kesbangpol sebesar Rp100 juta
Perusahaan Umum Daerah sebesar Rp400 juta
Para Kepala Desa wilayah Pantai Barat disebut
berkisar Rp100 juta hingga Rp150 juta
Bagian Keuangan sebesar Rp100 juta
Sekretariat DPRD (Sekwan) sebesar Rp200 juta
Jika informasi tersebut benar, maka nilai total dugaan
kutipan dana yang beredar disebut-sebut mencapai miliaran rupiah, yang diduga
dikumpulkan dengan dalih sebagai uang pengamanan. Situasi ini semakin menjadi perhatian publik setelah
muncul pernyataan dari Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang
menyatakan siap “Pasang Badan” yang di himpun dari media berita online terhadap
isu yang berkembang tersebut. Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda-tanya
besar ditengah masyarakat. Pasalnya, dalam pemberitaan yang beredar tidak pernah
disebutkan secara jelas nama Jaksa yang kemungkinan menerima setoran tersebut.
Publik pun mempertanyakan, untuk siapa sebenarnya
sikap “Pasang Badan” dan ditujukan kepada siapa. Menanggapi polemik tersebut, tokoh pemuda Sumatera
Utara, Pangeran Siregar, menyatakan pihaknya menunggu penjelasan resmi dari
Kejaksaan agar persoalan ini tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah
masyarakat. Menurutnya, pernyataan “Pasang Badan” dari aparat
penegak hukum justru dapat menimbulkan persepsi yang keliru jika tidak disertai
dengan penjelasan yang jelas dan transparan. “Jika memang tidak ada jaksa yang terlibat, maka
seharusnya dijelaskan secara terbuka kepada publik. Namun jika ada dugaan
aliran dana seperti yang disebut dalam pemberitaan, maka harus diusut secara
terang benderang. Jangan sampai muncul kesan seolah ada yang dilindungi”, tegas
Pangeran. Ia menilai persoalan ini bukan lagi sekadar isu
internal birokrasi daerah, tetapi sudah menyentuh kepercayaan publik terhadap
integritas aparat penegak hukum di daerah. Karena itu, publik kini menunggu langkah dan
klarifikasi resmi dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal terkait dua hal
penting, yakni kebenaran dugaan pengutipan dana oleh Kadis Kesehatan Madina
serta maksud dari pernyataan Kasi Intel yang menyatakan siap “pasang badan”. Menurut Pangeran Siregar, persoalan ini tidak boleh
dibiarkan mengambang. Jika tidak segera dijelaskan secara terang, dikhawatirkan
akan semakin menimbulkan kegaduhan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap
lembaga penegak hukum. “Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kejelasan
dan transparansi. Jangan sampai persoalan serius seperti ini hanya berhenti
pada polemik pemberitaan tanpa ada penjelasan yang tegas kepada publik.
Informasi ini harus ditanggapi serius oleh Kejaksaan Agung RI dan menurunkan
tim untuk melakukan investigasi mendalam agar hal ini tidak merusak citra
Kejaksaan di Indonesia”, pungkasnya. (Magrifatulloh/TN)
0 Komentar