MAJALAHJURNALIS.Com
(Mandailing Natal) ~ Pernyataan Ketua
APDESI Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Miswaruddin, yang meminta
Pemerintah Kabupaten segera mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) periode Januari
hingga Maret 2026 sebelum Idulfitri menuai kritik keras dari kalangan pemuda. Bendahara Satuan Mahasiswa Angkatan
Muda Pembaharuan Indonesia (Satma AMPI) Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad
Saleh, menilai desakan tersebut berpotensi menabrak prinsip akuntabilitas dalam
pengelolaan keuangan desa. Menurut Saleh, pencairan Dana Desa harus
tetap mengacu pada aturan administrasi yang jelas, termasuk penyelesaian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Laporan Pertanggungjawaban
(SPJ) tahun sebelumnya. “Tidak boleh ada logika ‘cair dulu,
urusan belakangan’. Dana desa adalah uang negara yang harus
dipertanggungjawabkan secara administrasi dan hukum,” kata Saleh dalam
keterangannya kepada wartawan, Jumat (6/3/2026). Ia menilai alasan kebutuhan menjelang
Idulfitri tidak dapat dijadikan dasar untuk melonggarkan aturan yang telah
ditetapkan dalam tata kelola keuangan desa. Saleh menegaskan organisasi yang
menaungi para kepala desa seharusnya berperan aktif meningkatkan kedisiplinan
administrasi di tingkat desa, bukan justru mendorong pemerintah daerah
memberikan dispensasi yang berpotensi melanggar prosedur. “Kalau memang kesejahteraan perangkat
desa menjadi prioritas, seharusnya APDESI mendorong desa-desa anggotanya tertib
administrasi sejak awal tahun, bukan baru bersuara keras ketika hari raya sudah
dekat,” ujarnya. Disisi lain, Saleh juga menyoroti
fenomena yang saat ini menjadi perhatian masyarakat Mandailing Natal, yakni
maraknya permintaan informasi publik terkait pengelolaan anggaran desa yang
tidak ditanggapi oleh sejumlah pemerintah desa. Menurutnya, beberapa permohonan
informasi publik bahkan telah bergulir menjadi sengketa hingga ke Komisi
Informasi Provinsi Sumatera Utara. Kondisi tersebut dinilai berpotensi
berlanjut ke proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila tidak
ada penyelesaian secara terbuka dan transparan dari pihak pemerintah desa.
“Ini sangat memprihatinkan. Di satu
sisi ada desakan agar dana desa segera dicairkan, tetapi di sisi lain banyak
desa yang tidak merespons permintaan informasi publik masyarakat,” tegas Saleh. Ia menilai fenomena tersebut dapat
menjadi preseden buruk di mata masyarakat karena memperlihatkan lemahnya
komitmen sebagian aparatur desa terhadap prinsip keterbukaan informasi. Saleh mengaku meyakini masih banyak
desa yang belum sepenuhnya memahami kewajiban memberikan informasi publik
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan, menurutnya, tidak sedikit
aparatur desa yang diduga merasa khawatir membuka informasi karena dokumen
pertanggungjawaban anggaran belum sepenuhnya lengkap. “Saya yakin masih banyak desa yang
sebenarnya belum memahami sepenuhnya kewajiban memberikan informasi kepada
publik, atau bahkan takut membuka data karena dokumen pertanggungjawaban
anggarannya belum lengkap”,
ujarnya. Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut
seharusnya menjadi perhatian serius bagi organisasi kepala desa untuk
memperkuat kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan administrasi dan transparansi
anggaran. Menurut Saleh, pemerintah daerah juga
harus tetap berdiri pada prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa,
meskipun terdapat berbagai tekanan atau desakan dari pihak tertentu. “Uang negara sekecil apa pun memiliki
prosedur yang harus dihormati. Jangan sampai tata kelola keuangan desa di
Mandailing Natal rusak hanya karena tekanan politik atau narasi populis,”
katanya. Saleh berharap polemik ini dapat
menjadi momentum memperkuat transparansi dan disiplin administrasi desa agar kepercayaan
masyarakat terhadap pengelolaan dana publik tetap terjaga.(Magrifatulloh/TN).
0 Komentar