Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diduga Lecehkan Tersangka Wanita, Penyidik Polrestabes Medan Hanya Dipatsus

 

Diduga Lecehkan Tersangka Wanita, Penyidik Polrestabes Medan Hanya Dipatsus
Gedung Satreskrim Polrestabes Medan.@Mhd Ilham Pradilla/detikSumut

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Seorang penyidik Resmob Polrestabes Medan dilakukan penempatan khusus (patsus) terkait dugaan tindak asusila terhadap tersangka wanita berinisial IAS (22). Sedangkan dua orang lainnya juga tengah menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumut.
 
"Iya, benar (Saat ini sedang dilakukan audit investigasi oleh Wabprof Bidpropam Polda Sumatera Utara). Salah seorang oknum penyidik juga telah ditempatkan khusus (patsus) di ruang Patsus Dit Tahti Polda Sumut," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Rizky Lubis kepada detikSumut, Minggu (26/4/2026).
 
Kasus bermula ketika tersangka wanita berinisial IAS mengaku mengalami tindakan asusila oleh oknum penyidik Resmob. Kemudian tersangka melalui kuasa hukumnya melapor ke Propam Polda Sumut dengan Surat Pengaduan Nomor: SPSP2/26012800047/I/2026/Bagyanduan/28 Januari 2026 atas dugaan pelecehan seksual oleh tiga oknum personel Polrestabes Medan berinisial Brigadir SDS, Briptu AP, dan Briptu MIR.
 
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menyatakan bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh Bid Propam. Namun, hingga saat ini belum ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan pelecehan seksual.
 
"Kasusnya tetap diproses. Namun, belum ada bukti yang mengarah ke pelecehan," katanya.
 
Dari tiga personel yang dilaporkan, satu di antaranya telah ditempatkan khusus (patsus). Penempatan tersebut bukan karena dugaan pelecehan, melainkan karena pelanggaran prosedur pemeriksaan.
 
Seharusnya, pemeriksaan terhadap tersangka wanita wajib didampingi oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), meskipun dalam kondisi piket.
 
"Anggota dipatsus karena menyalahi aturan dan prosedur. Seharusnya, jika memeriksa tersangka perempuan, harus didampingi penyidik PPA," ungkapnya.
 
Tersangka Kasus Pencurian
 
Sementara itu, seorang wanita berinisial IAS (22) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian. IAS, yang merupakan petugas kebersihan (cleaning service) di sebuah pusat kebugaran di Kota Medan, tertangkap tangan melakukan pencurian HP milik pengunjung pada Desember 2025.


"Aksi pelaku terbongkar setelah salah seorang anggota pusat kebugaran tersebut menangkap langsung tersangka yang mencuri uang di loker milik member," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Rizky Lubis, Minggu (26/4).
 
Tersangka menjalankan aksinya dengan cara meminjam kunci master loker khusus wanita kepada resepsionis dengan alasan untuk membersihkan. Namun, tersangka justru mengambil sejumlah barang berharga milik pengunjung.
 
"Modus pelaku menggunakan kunci master loker khusus wanita yang dipinjam dari resepsionis dengan alasan diperintahkan untuk membersihkan loker," ucap mantan Kasat Reskrim Polres Asahan itu.
 
Saat melakukan aksinya, tersangka akhirnya tertangkap tangan, setelah sebelumnya sering terjadi kehilangan barang berharga milik pengunjung. Tersangka kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.
 
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka telah melakukan aksi tersebut sejak Oktober hingga Desember 2025, dengan total kerugian mencapai belasan juta rupiah.
 
"Pencurian yang dilakukan pelaku berlangsung sejak Oktober sampai Desember 2025, dengan total kerugian sekitar Rp 15 hingga Rp 16 juta," ungkapnya.
 
Adapun motif pelaku melakukan pencurian tersebut karena faktor ekonomi dan gaya hidup.
 
"Motifnya ekonomi dan gaya hidup," ujarnya.
 
Saat ini, berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan dan tinggal menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sumber : detiksumut

Posting Komentar

0 Komentar