Gedung Satreskrim Polrestabes Medan.@Mhd Ilham
Pradilla/detikSumut
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Seorang penyidik Resmob Polrestabes Medan dilakukan
penempatan khusus (patsus) terkait dugaan tindak asusila terhadap tersangka
wanita berinisial IAS (22). Sedangkan dua orang lainnya juga tengah menjalani
pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumut. "Iya, benar (Saat ini sedang dilakukan audit
investigasi oleh Wabprof Bidpropam Polda Sumatera Utara). Salah seorang oknum
penyidik juga telah ditempatkan khusus (patsus) di ruang Patsus Dit Tahti Polda
Sumut," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Rizky Lubis
kepada detikSumut, Minggu (26/4/2026). Kasus bermula ketika tersangka wanita berinisial IAS
mengaku mengalami tindakan asusila oleh oknum penyidik Resmob. Kemudian
tersangka melalui kuasa hukumnya melapor ke Propam Polda Sumut dengan Surat
Pengaduan Nomor: SPSP2/26012800047/I/2026/Bagyanduan/28 Januari 2026 atas
dugaan pelecehan seksual oleh tiga oknum personel Polrestabes Medan berinisial
Brigadir SDS, Briptu AP, dan Briptu MIR. Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry
Walintukan menyatakan bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh Bid Propam.
Namun, hingga saat ini belum ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan
pelecehan seksual. "Kasusnya tetap diproses. Namun, belum ada bukti
yang mengarah ke pelecehan," katanya. Dari tiga personel yang dilaporkan, satu di antaranya
telah ditempatkan khusus (patsus). Penempatan tersebut bukan karena dugaan
pelecehan, melainkan karena pelanggaran prosedur pemeriksaan. Seharusnya, pemeriksaan terhadap tersangka wanita
wajib didampingi oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),
meskipun dalam kondisi piket. "Anggota dipatsus karena menyalahi aturan dan
prosedur. Seharusnya, jika memeriksa tersangka perempuan, harus didampingi
penyidik PPA," ungkapnya. Tersangka Kasus Pencurian Sementara itu, seorang wanita berinisial IAS (22)
ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian. IAS, yang merupakan petugas
kebersihan (cleaning service) di sebuah pusat kebugaran di Kota Medan,
tertangkap tangan melakukan pencurian HP milik pengunjung pada Desember 2025.
"Aksi pelaku terbongkar setelah salah seorang
anggota pusat kebugaran tersebut menangkap langsung tersangka yang mencuri uang
di loker milik member," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian
Rizky Lubis, Minggu (26/4). Tersangka menjalankan aksinya dengan cara meminjam
kunci master loker khusus wanita kepada resepsionis dengan alasan untuk
membersihkan. Namun, tersangka justru mengambil sejumlah barang berharga milik
pengunjung. "Modus pelaku menggunakan kunci master loker
khusus wanita yang dipinjam dari resepsionis dengan alasan diperintahkan untuk
membersihkan loker," ucap mantan Kasat Reskrim Polres Asahan itu. Saat melakukan aksinya, tersangka akhirnya tertangkap
tangan, setelah sebelumnya sering terjadi kehilangan barang berharga milik
pengunjung. Tersangka kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka
telah melakukan aksi tersebut sejak Oktober hingga Desember 2025, dengan total
kerugian mencapai belasan juta rupiah. "Pencurian yang dilakukan pelaku berlangsung
sejak Oktober sampai Desember 2025, dengan total kerugian sekitar Rp 15 hingga
Rp 16 juta," ungkapnya. Adapun motif pelaku melakukan pencurian tersebut
karena faktor ekonomi dan gaya hidup. "Motifnya ekonomi dan gaya hidup," ujarnya. Saat ini, berkas perkara tersangka telah dilimpahkan
ke kejaksaan dan tinggal menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN)
Medan. Sumber : detiksumut
0 Komentar