Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PN Medan Gelar Sidang Korupsi Terdakwa 2 Kadis Kegiatan MFF, Rugikan Negara Rp 1 Milyar

 

PN Medan Gelar Sidang Korupsi Terdakwa 2 Kadis Kegiatan MFF, Rugikan Negara Rp 1 Milyar
Terdakwa Benny Iskandar Nasution (kiri) bersama tiga terdakwa lainnya ketika mendengarkan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/4/2026). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan mendakwa dua Kepala Dinas (Kadis) Kota Medan dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun 2024 yang merugikan Negara sebesar Rp1 miliar.
 
Kedua terdakwa ialah Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Benny Iskandar Nasution, bersama Kepala Dinas Perhubungan Medan Erwin Saleh.
 
“Terdakwa Benny Iskandar Nasution bersama terdakwa Erwin Saleh saat kegiatan MFF menjabat Sekretaris Diskop Perindag Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melakukan korupsi kegiatan MFF yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar,” ujar JPU Fauzan Irgi Hasibuan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/4/2026).
 
Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa yang diadili dalam berkas terpisah, yakni Benny Iskandar Nasution selaku pengguna anggaran, Erwin Saleh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
 
Kemudian, Mhd Hamdani selaku Direktur CV Global Mandiri, serta Anwar Syarif selaku Kepala Bidang (Kabid) Usaha UKM Diskop UKM Perindag Medan yang juga merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
 
JPU Fauzan dalam surat dakwaan menyebutkan kegiatan MFF Tahun 2024 diselenggarakan oleh Diskop UKM Perindag Kota Medan di Hotel Santika Premiere Medan dengan nilai kontrak mencapai Rp4,85 miliar.


"Dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar,” ujarnya.
 
JPU juga menyampaikan dakwaan alternatif kepada para terdakwa, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
“Sementara dalam dakwaan alternatif kedua, para terdakwa dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata JPU.
 
Setelah pembacaan dakwaan, tiga terdakwa yakni Benny Iskandar Nasution, Erwin Saleh, dan Anwar Syarif menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sedangkan Mhd Hamdani melalui penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan jaksa.
 
Hakim Ketua Sulhanuddin kemudian menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa Hamdani untuk menyampaikan nota keberatan pada sidang lanjutan.
 
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (27/4/2026), dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa Hamdani dan penasihat hukumnya,” ujar Sulhanuddin.
Sumber : Antara

Posting Komentar

0 Komentar