Wali Kota Medan Rico Waas.@Rechtin Hani
Ritonga/detikSumut.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Wali Kota Medan Rico Waas berjanji akan me-warning
perusahaan yang tidak mematuhi peraturan terkait Upah Minimum Kota (UMK). Hal
ini disampaikan Rico usai menghadiri peringatan Hari Buruh di Pardede Hall
Medan.
"Untuk
pengawasan penerapan UMK tentunya rekan-rekan Dinas Tenaga Kerja terus
memberikan edukasi dan pemberitahuan kepada perusahaan. Apabila belum sesuai
pasti akan dilakukan edukasi yang lebih intensif lagi dan tentu akan ada
warning nanti," ujar Rico saat diwawancarai, Jumat (1/5/2026).
Menurut Rico,
Hari Buruh merupakan hari untuk mengingat usaha para pekerja untuk
memperjuangkan haknya. Ia memastikan pembahasan UMK dan penerapannya melibatkan
pihak buruh dan perusahaan.
"Dari
waktu ke waktu kami merasakan komunikasi selalu terbuka tentang seluruh
permasalahan ini. Bahkan perjalanan untuk pembahasan UMK juga kita lewati
bersama-sama," ungkapnya.
Sementara itu,
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan
mengatakan, pada tahun 2026 kenaikan UMK Medan mencapai 8 persen.
"Kemarin
dari pusat itu kenaikan 5 sampai 8 persen. Kita kenaikannya sudah di batas
maksimal. Tinggal pengawasannya yang masih harus kita tingkatkan lagi,"
ujar Ramaddan.
Ia mengaku
masih banyak perusahaan yang belum memberikan upah pekerja sesuai dengan UMK.
Menurut Ramaddan, pihaknya terus melakukan komunikasi dan memberikan peringatan
kepada perusahaan yang tidak taat aturan.
"Memang
masih banyak yang belum mematuhi aturan, ini yang masih terus kita dorong dan
berikan edukasi agar tidak terus menerus terjadi," tutupnya.
Sumber :
detiksumut
0 Komentar