Panglima geng
motor yang ditangkap petugas dari Polrestabes Medan.@dok. Polrestabes Medan.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Seorang panglima Geng Motor NKB inisial HZ (26)
ditangkap polisi karena diduga menjadi kurir vape berisi cairan narkoba di Kota
Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku merupakan residivis yang pernah membacok
warga.
"Pelaku
yang juga berstatus residivis dan pernah membacok dua warga, ditangkap karena
terlibat dalam peredaran vape dengan kandungan narkoba," kata Kasat
Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Jumat (15/5/2026).
Rafli
mengatakan pelaku merupakan warga Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
Pihaknya menangkap pelaku saat hendak bertransaksi di parkiran salah satu hotel
di Jalan Mojopahit, Kecamatan Medan Petisah, Jumat (8/5/2026).
Berdasarkan
hasil pemeriksaan, kata Rafli, pelaku mengaku baru beberapa bulan terakhir
terlibat dalam sindikat peredaran vape narkoba itu, yakni setelah pelaku bebas
dari penjara pada Januari 2026. Pelaku saat itu dipenjara karena menjadi
penadah motor curian.
Selain dalam
jaringan vape narkoba, pelaku juga masuk dalam jaringan peredaran pil ekstasi.
Pelaku diduga berperan sebagai kurir yang mengantar pesanan ke pelanggan.
"Pelaku
perannya sebagai pengantar. Pelaku juga merupakan residivis, dan langsung masuk
dalam jaringan narkoba," jelasnya.
Rafli menyebut
pelaku sempat melawan petugas kepolisian saat akan ditangkap. Beruntung, pihak
kepolisian bisa meringkus pelaku. Perwira menengah Polri itu mengatakan
pihaknya kini tengah mendalami jaringan narkoba tersebut.
"Kami
masih mengembangkan kasus ini, kami pastikan pemasok maupun pengendali dalam
kasus ini akan terus kami kejar dan tidak akan ada ruang untuk mereka,"
pungkasnya.
Sumber :
detiksumut
0 Komentar