Kasat Reskrim
Polrestabes Medan AKBP Adrian saat merilis kasus prostitusi online.@Finta
Rahyuni/detikSumut.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap sindikat
prostitusi online yang mengeksploitasi anak di bawah umur. Dalam kasus ini, ada
empat pelaku yang ditangkap petugas kepolisian, mulai dari bos hingga anak
buahnya.
Kasat Reskrim
Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis memerinci keempat pelaku adalah EL,
BP, RRP dan seorang wanita berinisial IPS. Sementara korban eksploitasi adalah
dua perempuan berusia 15 tahun. Para pelaku menjual korban melalui aplikasi
MiChat.
"Kita
berhasil melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana prostitusi yang
melibatkan anak, di mana kita berhasil mengamankan empat orang (pelaku),"
kata Adrian, Rabu (13/5/2026).
Adrian
menyebut pengungkapan ini dilakukan di salah satu hotel di Jalan Setia Budi,
Kecamatan Medan Sunggal, pada 1 Mei 2026. Di lokasi tersebut, petugas
kepolisian menemukan keempat pelaku bersama dengan kedua korban.
Keempat pelaku
ini, kata Adrian, memiliki peran yang berbeda-beda. Rinciannya, pelaku EL
merupakan bos yang mengelola prostitusi online itu. Sementara pelaku BP
bertugas untuk mencari pelanggan, pelaku RRP menjemput dan mengantar korban
serta pelaku IPS yang mencari tamu.
"Di
(aplikasi) itu disebarkan foto-foto daripada si anak ini. Untuk kegiatan ini
sudah berlangsung selama enam bulan," jelasnya.
Perwira
menengah Polri itu mengatakan kedua anak di bawah umur ini dipekerjakan untuk
memuaskan nafsu pria hidung belang. Untuk sistem short time, para korban dijual
seharga Rp 350 ribu per satu pelanggan. Setelah selesai melayani pelanggan,
anak di bawah umur itu hanya dibayar sekitar Rp 150 ribu, sedangkan sisanya
diambil oleh pelaku EL untuk pembayaran hotel dan yang lainnya.
"Jadi,
untuk uang 350.000 tadi, dibagi antara anak dan juga si bosnya. Sementara 3
pelaku lainnya itu digaji oleh bosnya itu, tidak mendapatkan uang keuntungan
dari pembayaran tamu tadi," kata Adrian.
Kanit PPA
Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Dearma Sinaga mengatakan para korban sudah
sekitar 6 bulan dipekerjakan para pelaku. Sementara para pelaku diduga sudah
menjalankan aksi prostitusi online itu selama kurang lebih satu tahun. Namun,
sejauh ini, pihak kepolisian masih mendalaminya.
Dalam sehari,
kata Dearma, setiap anak bisa melayani 2-3 pelanggan. Biasanya, para pelaku
menyewa satu hotel untuk 1 hari penuh, tetapi hotel yang digunakan
berpindah-pindah.
"Jadi,
hasil interogasi itu, anak ini bisa melayani dua sampai tiga (pelanggan)., satu
hotel, bisa digunakan untuk lima kali melayani, gitu, tapi orang yang berbeda,
kemudian anak korban yang berbeda," kata Dearma.
Sumber :
detiksumut
0 Komentar