Dian Utoro
Aji/detikJateng
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) -
Pondok pesantren (Ponpes)
yang didirikan AS (51), tersangka pemerkosa para santriwati akan ditutup
permanen. Para santriwati tersebut nantinya akan dipindah ke sekolah lain.
"Kami fasilitasi pemindahan ke
lembaga pendidikan lain," Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag
Thobib Al Asyhar kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Diketahui ada sekitar 252 santri dalam
ponpes tersebut. Thobib menyebut proses pemindahan masih berprogres.
"Masih dalam proses,"
katanya.
Sebelumnya, Kementerian Agama
Kabupaten Pati resmi mencabut izin operasional pondok pesantren (Ponpes) yang
didirikan AS (51), tersangka pemerkosa para santriwati. Ponpes itu pun ditutup
secara permanen.
"Itu artinya pondok ini sudah
tidak boleh lagi beroperasi, artinya ditutup permanen," kata Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, kepada wartawan, dilansir
detikJateng, Jumat (8/5/2026).
Syaiku mengatakan Kementerian Agama
tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku kekerasan seksual
terhadap anak. Syaiku pun mengajak masyarakat mengawal perkara ini sampai
tuntas.
"Kami mengajak semua ikut
mengawal proses ini sampai, mengawal sampai tuntas. Karena kami semua prihatin
ini sungguh mencederai pesantren, di mana pesantren itu adalah sebagai wadah
membentuk karakter," kata dia.
Sumber : detiknews
0 Komentar