Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Prabowo Minta Menteri dan DPR Tuntaskan RUU Ketenagakerjaan 2026

Museum Marsinah Diresmikan Mei 2026
Satgas PHK Dibentuk, Prabowo Janji Lindungi Buruh


Prabowo Minta Menteri dan DPR Tuntaskan RUU Ketenagakerjaan 2026
Presiden Prabowo Subianto saat memperingati Hari Buruh di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat 1 Mei 2026.@BPMI Setpres.


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Presiden Prabowo Subianto mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan pada 2026 untuk memberi perlindungan bagi kaum Pekerja atau Buruh.
 
Pernyataan tersebut Prabowo sampaikan dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).
 
Dalam pidatonya, presiden menyatakan telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk segera berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna menuntaskan pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
 
Museum Marsinah Diresmikan Mei 2026
 
Beliau juga mengumumkan rencana peresmian Museum Marsinah pada Mei 2026 sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan buruh Indonesia.
 
"Bulan ini juga saya akan berangkat ke Desa Glundo, Nganjuk, Jawa Timur, untuk meresmikan museum perjuangan buruh yang diberi nama Museum Marsinah," ungkap Prabowo.


Museum tersebut akan mengabadikan nama Marsinah, sosok yang dikenal sebagai simbol perjuangan hak pekerja di Indonesia. Lahir di Nganjuk pada 10 April 1969, Marsinah menjadi ikon perlawanan terhadap ketidakadilan yang dialami kaum buruh.
 
Satgas PHK Dibentuk, Prabowo Janji Lindungi Buruh
 
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh sebagai langkah konkret pemerintah dalam melindungi tenaga kerja.
 
Pengumuman tersebut disampaikan Prabowo masih dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026).
 
Ia menegaskan, kebijakan ini telah memiliki dasar hukum melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026.
 
"Saya sudah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh," ujar Prabowo.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar