Ketua Harian DPP
PSI Ahmad Ali.@Antara/Darwin
Fatir.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung usulan
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Yusril Ihza Mahendra terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold
ditentukan oleh jumlah komisi di DPR, yakni perolehan minimal 13 kursi.
Ketua Harian PSI Ahmad Ali mengungkapkan usulan tersebut
seusai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, kata Ahmad, MK memerintahkan
revisi Undang-Undang Pemilu sebelum 2029 agar ambang batas lebih rasional,
ilmiah, dan tidak membuang suara sah secara signifikan.
"Kita bisa pastikan bahwa dengan cara seperti itu
tidak akan terjadi suara rakyat yang dibuang di tong sampah," kata mantan
politisi Nasdem itu kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/4/2026).
Menurutnya, ambang batas parlemen harus diberlakukan
secara adil dan jangan hanya menguntungkan partai politik tertentu.
Menurut Ahmad Ali, perolehan minimal 13 kursi di parlemen
merupakan angka yang ideal. Alasannya, masing-masing fraksi dapat mewakili
komisi di DPR.
Ahmad Ali juga menyebut, usulan tersebut juga sesuai
dengan persyaratan minimal pembentukan fraksi di DPR.
"Jadi bagi partai-partai politik yang tidak
memenuhi, yang tidak mencukupi suaranya untuk membentuk satu fraksi, maka
mereka bisa melakukan penggabungan diri, menggabungkan dirinya untuk membentuk
satu fraksi sehingga terbentuk minimal 13 orang, 13 kursi di tiap-tiap DPR
tersebut," kata dia.
Diketahui, usulan ambang batas parlemen minimal 13 kursi
DPR yang disampaikan Menko Yusril disetujui oleh partai-partai nonparlemen,
tetapi ditolak oleh partai yang kini menikmati kursi parlemen Senayan, seperti
PDIP dan Golkar.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar