Gubernur Sumut Bobby Nasution.@Nizar
Aldi/detikSumut.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution resmi
mengeluarkan surat larangan pemakaian vape bagi ASN dan pegawai BUMD di
lingkungan Pemprov Sumut. Bobby mengeluarkan dua instruksi gubernur soal
pelarangan vape.
Hal itu diketahui dari unggahan dokumen
di website Pemprov Sumut. Instruksi Gubernur Sumut bernomor: 188.54/2/INST/2026
yang ditujukan kepada pimpinan OPD-BUMD Sumut dan nomor: 188.54/3/INST/2026 untuk
bupati-wali kota se Sumut.
"Tidak menggunakan rokok elektrik
atau vape dan melarang seluruh pegawai ASN/Non ASN/Karyawan BUMD menggunakan
rokok elektrik atau vape," demikian salah satu Instruksi Gubernur Sumut yang
dilihat, Selasa (16/6/2026).
Dalam surat instruksi tersebut, Bobby
meminta OPD terkait mengimbau organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha
pariwisata seperti perhotelan dan restoran, serikat pekerja, perusahaan
transportasi, organisasi olahraga, hingga direktur rumah sakit untuk menerapkan
larangan penggunaan rokok elektrik bagi pekerja, karyawan, maupun anggotanya.
Bupati dan wali kota se Sumut juga
diminta untuk melarang ASN dan pegawai BUMD masing-masing memakai vape.
Termasuk juga menyampaikan kepada beberapa sektor dan membuat tanda larangan memakai
vape di tempat strategis.
Kadis Kominfo Sumut Erwin Hotmansah
Harahap menjelaskan jika instruktur tersebut sebagai langkah antisipatif
maraknya penggunaan narkoba menggunakan vape. Termasuk juga dampak kesehatan jangka
panjang penggunaan vape.
"Instruksi ini sebagai langkah
antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya
penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan
rokok elektrik atau vape," jelas Erwin Hotmansah Harahap.
Sebelumnya diberitakan, Bobby Nasution
mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang pelarangan vape di
Sumut, khususnya di tempat-tempat umum. Hal itu karena adanya narkotika jenis
baru yang digunakan seperti vape.
"Ada narkoba jenis baru yang
menggunakan fod atau vape, oleh karena itu kami ingin mengajak kita semua
menganggap kebijakan agar ini bukan menjadi tantangan baru lagi, yang tadi saya
sampaikan sabu saja belum selesai mau kita perangi lagi yang lebih sulit dikenali
dengan fave biasa," kata Bobby Nasution saat pidato di sidang paripurna
DPRD Sumut HUT ke-78 Provinsi Sumut, Rabu (15/4/2026).
Bobby awalnya menjelaskan bagaimana
kronisnya masalah narkotika di Sumut. Sumut sendiri menjadi peringkat pertama
provinsi penggunaan narkotika di Indonesia.
Sehingga Bobby mendorong agar dibuat
Perda soal pelarangan vape di Sumut. Sehingga penyebarannya bisa ditekan lebih
awal.
"Mari kalau boleh sama-sama kita
buat, kami ajak para pimpinan dewan dan anggota dewan terhormat kita buat Perda
nya saja agar vape ini tidak boleh digunakan di wilayah Sumatera Utara
khususnya di tempat-tempat umum agar penyebarannya ini bisa kita tekan agar
tidak ada lagi jenis narkoba baru yang harus kita lawan lagi," ucapnya.
Usai sidang paripurna, Bobby
menjelaskan jika dia sudah berbicara dengan Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Tatar
Nugroho soal hal itu. Sumut sebagai salah satu pintu gerbang dari luar di
wilayah Barat, harus cepat diantisipasi.
"Kemarin dengan Pak Kepala BNN
ini kan di pusat juga sudah dibahas dan di Sumatera Utara ini yang mungkin
geografisnya kita dekat dengan luar, jadi banyak pintu masuk, mungkin kita di
Indonesia (bagian) Barat ini penyebarannya cepat sekali, jadi harus
diantisipasi dari sekarang, jangan nanti sudah tersebar baru kita
gelagapan," jelasnya.
Sumber : detiksumut
0 Komentar