Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

ASN dan Pegawai BUMD Dilingkungan Pemprov Sumut Dilarang Pakai Vape

 

ASN dan Pegawai BUMD Dilingkungan Pemprov Sumut Dilarang Pakai Vape
Gubernur Sumut Bobby Nasution.@Nizar Aldi/detikSumut.


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution resmi mengeluarkan surat larangan pemakaian vape bagi ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemprov Sumut. Bobby mengeluarkan dua instruksi gubernur soal pelarangan vape.
 
Hal itu diketahui dari unggahan dokumen di website Pemprov Sumut. Instruksi Gubernur Sumut bernomor: 188.54/2/INST/2026 yang ditujukan kepada pimpinan OPD-BUMD Sumut dan nomor: 188.54/3/INST/2026 untuk bupati-wali kota se Sumut.
 
"Tidak menggunakan rokok elektrik atau vape dan melarang seluruh pegawai ASN/Non ASN/Karyawan BUMD menggunakan rokok elektrik atau vape," demikian salah satu Instruksi Gubernur Sumut yang dilihat, Selasa (16/6/2026).
 
Dalam surat instruksi tersebut, Bobby meminta OPD terkait mengimbau organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata seperti perhotelan dan restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga direktur rumah sakit untuk menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik bagi pekerja, karyawan, maupun anggotanya.
 
Bupati dan wali kota se Sumut juga diminta untuk melarang ASN dan pegawai BUMD masing-masing memakai vape. Termasuk juga menyampaikan kepada beberapa sektor dan membuat tanda larangan memakai vape di tempat strategis.
 
Kadis Kominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap menjelaskan jika instruktur tersebut sebagai langkah antisipatif maraknya penggunaan narkoba menggunakan vape. Termasuk juga dampak kesehatan jangka panjang penggunaan vape.
 
"Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape," jelas Erwin Hotmansah Harahap.


Sebelumnya diberitakan, Bobby Nasution mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang pelarangan vape di Sumut, khususnya di tempat-tempat umum. Hal itu karena adanya narkotika jenis baru yang digunakan seperti vape.
 
"Ada narkoba jenis baru yang menggunakan fod atau vape, oleh karena itu kami ingin mengajak kita semua menganggap kebijakan agar ini bukan menjadi tantangan baru lagi, yang tadi saya sampaikan sabu saja belum selesai mau kita perangi lagi yang lebih sulit dikenali dengan fave biasa," kata Bobby Nasution saat pidato di sidang paripurna DPRD Sumut HUT ke-78 Provinsi Sumut, Rabu (15/4/2026).
 
Bobby awalnya menjelaskan bagaimana kronisnya masalah narkotika di Sumut. Sumut sendiri menjadi peringkat pertama provinsi penggunaan narkotika di Indonesia.
 
Sehingga Bobby mendorong agar dibuat Perda soal pelarangan vape di Sumut. Sehingga penyebarannya bisa ditekan lebih awal.
 
"Mari kalau boleh sama-sama kita buat, kami ajak para pimpinan dewan dan anggota dewan terhormat kita buat Perda nya saja agar vape ini tidak boleh digunakan di wilayah Sumatera Utara khususnya di tempat-tempat umum agar penyebarannya ini bisa kita tekan agar tidak ada lagi jenis narkoba baru yang harus kita lawan lagi," ucapnya.
 
Usai sidang paripurna, Bobby menjelaskan jika dia sudah berbicara dengan Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho soal hal itu. Sumut sebagai salah satu pintu gerbang dari luar di wilayah Barat, harus cepat diantisipasi.
 
"Kemarin dengan Pak Kepala BNN ini kan di pusat juga sudah dibahas dan di Sumatera Utara ini yang mungkin geografisnya kita dekat dengan luar, jadi banyak pintu masuk, mungkin kita di Indonesia (bagian) Barat ini penyebarannya cepat sekali, jadi harus diantisipasi dari sekarang, jangan nanti sudah tersebar baru kita gelagapan," jelasnya.
Sumber : detiksumut

Posting Komentar

0 Komentar