Tim
Terpadu menindak tambang emas ilegal di Madina.@Foto: Dok. Diskominfo Sumut.
MAJALAHJURNALIS.Com
(Mandailing Natal) - Pemprov
Sumut menindak pertambangan emas ilegal menggunakan alat berat di daerah aliran
sungai di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kerusakan
alam akibat tambang ilegal ini dinilai cukup serius.
"Kegiatan penertiban dilaksanakan secara
terpadu dengan melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah
Kabupaten Mandailing Natal, serta instansi terkait. Langkah ini merupakan wujud
nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum, melindungi kelestarian
lingkungan, serta memulihkan kawasan yang terdampak akibat aktivitas
pertambangan ilegal," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Sumut Heri Wahyudi Marpaung, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan hasil peninjauan dilapangan, Tim
Terpadu masih menemukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang menggunakan
alat berat di sejumlah titik. Aktivitas tersebut diduga dikelola oleh pihak
berinisial GD dan PW.
Terhadap setiap aktivitas PETI yang masih
beroperasi, tim langsung menghentikan kegiatan di lokasi sesuai kewenangan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aktivitas pertambangan
ilegal tersebut telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.
"Aktivitas tersebut telah mengakibatkan
kerusakan lingkungan yang cukup serius, di antaranya perubahan bentang alam dan
morfologi sungai akibat pengerukan, kerusakan daerah aliran sungai (DAS) yang
berpotensi meningkatkan risiko banjir dan longsor, hilangnya vegetasi di
sekitar lokasi pertambangan, terbentuknya lubang-lubang bekas galian yang
membahayakan keselamatan masyarakat, serta potensi pencemaran kualitas air
sungai yang dapat mengganggu keseimbangan ekosistem perairan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian,
Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut Dedi
Jamiansyah Putra menyebutkan Tim Terpadu berhasil mengamankan sejumlah barang
bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tambang ilegal. Seperti
satu unit alat berat jenis ekskavator, aki (baterai) alat berat, serta berbagai
peralatan pendukung operasional lainnya.
"Pelaksanaan penertiban berlangsung dengan
aman, tertib, dan lancar. Keberhasilan operasi ini menjadi bukti keseriusan
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menindak tegas seluruh aktivitas
pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat,
dan menimbulkan kerugian bagi negara," sebut Dedi Jamiansyah Putra.
Untuk mencegah kembali maraknya aktivitas tambang
emas ilegal, Tim Terpadu merekomendasikan penguatan pengawasan di wilayah
Kecamatan Kotanopan maupun daerah lain yang rawan melalui patroli terpadu
secara berkala. Penegakan hukum yang konsisten terhadap para pelaku, serta
percepatan rehabilitasi lingkungan pada kawasan yang telah mengalami kerusakan.
Sumber : detiksumut
0 Komentar