Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.@Beritasatu.com/Yustinus
Patris Paat
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Komisi III DPR menegaskan asset recovery atau pemulihan
aset menjadi salah satu poin paling krusial dalam pembahasan Rancangan
Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. DPR ingin memastikan upaya mengembalikan
kerugian negara tetap berjalan tanpa membuka ruang penyalahgunaan wewenang oleh
aparat penegak hukum. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman
mengatakan hingga kini belum tercapai kesepakatan mengenai batasan mekanisme
pemulihan aset dalam RUU tersebut. Menurutnya, DPR berupaya mencari titik
keseimbangan antara kepentingan mengembalikan kerugian negara dan perlindungan
terhadap hak-hak warga negara. "Perdebatannya adalah soal
bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk kerugian
keuangan negara, agar potensi atau membatasi potensi abuse of power oleh para
penegak hukum," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di kompleks
parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). Penyalahgunaan
Wewenang Habiburokhman menegaskan, DPR tidak
ingin RUU Perampasan Aset justru menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk
bertindak sewenang-wenang. Menurutnya, pembahasan RUU masih membutuhkan masukan
dari berbagai pihak agar aturan yang dihasilkan mampu mencegah praktik
penyalahgunaan kewenangan. "Jangan sampai terjadi abuse of
power dengan mengatasnamakan Undang-Undang Perampasan Aset ini. Nah, ini yang
kemarin kita masukannya banyak dari teman-teman dan kita perlu pengayaan soal
itu," ujarnya.
Ia menegaskan Komisi III DPR mendukung
perampasan aset hasil tindak pidana secara maksimal, tetapi prosesnya harus
dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak merugikan pihak yang tidak bersalah.
"Jangan sampai orang yang enggak bersalah terkriminalisasi oleh aparat
penegak hukum yang tidak bersih," katanya. Selain mekanisme pemulihan aset, DPR
juga masih membahas lembaga yang nantinya akan mengelola aset hasil perampasan.
Habiburokhman menyebut usulan agar Kejaksaan Agung menjadi pengelola aset
rampasan masih memunculkan perdebatan karena belum memiliki pengalaman khusus
dalam pengelolaan aset hasil perampasan. Pada sisi lain, DPR juga masih
mengkaji penggunaan istilah dalam regulasi tersebut, apakah tetap menggunakan
istilah asset recovery sebagaimana tercantum dalam United Nations Convention
against Corruption (UNCAC) atau diterjemahkan menjadi perampasan aset. Menurut Habiburokhman, seluruh aspek
tersebut masih akan dibahas lebih lanjut agar RUU Perampasan Aset memiliki
kepastian hukum sekaligus mampu mendukung pemberantasan korupsi secara efektif. Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar