Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Komisi III DPR Wanti-wanti Abuse of Power Dalam RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR Wanti-wanti Abuse of Power Dalam RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.@Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat

MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi III DPR menegaskan asset recovery atau pemulihan aset menjadi salah satu poin paling krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. DPR ingin memastikan upaya mengembalikan kerugian negara tetap berjalan tanpa membuka ruang penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
 
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan hingga kini belum tercapai kesepakatan mengenai batasan mekanisme pemulihan aset dalam RUU tersebut. Menurutnya, DPR berupaya mencari titik keseimbangan antara kepentingan mengembalikan kerugian negara dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
 
"Perdebatannya adalah soal bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk kerugian keuangan negara, agar potensi atau membatasi potensi abuse of power oleh para penegak hukum," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
 
Penyalahgunaan Wewenang
 
Habiburokhman menegaskan, DPR tidak ingin RUU Perampasan Aset justru menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang. Menurutnya, pembahasan RUU masih membutuhkan masukan dari berbagai pihak agar aturan yang dihasilkan mampu mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan.
 
"Jangan sampai terjadi abuse of power dengan mengatasnamakan Undang-Undang Perampasan Aset ini. Nah, ini yang kemarin kita masukannya banyak dari teman-teman dan kita perlu pengayaan soal itu," ujarnya.



Ia menegaskan Komisi III DPR mendukung perampasan aset hasil tindak pidana secara maksimal, tetapi prosesnya harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak merugikan pihak yang tidak bersalah. "Jangan sampai orang yang enggak bersalah terkriminalisasi oleh aparat penegak hukum yang tidak bersih," katanya.
 
Selain mekanisme pemulihan aset, DPR juga masih membahas lembaga yang nantinya akan mengelola aset hasil perampasan. Habiburokhman menyebut usulan agar Kejaksaan Agung menjadi pengelola aset rampasan masih memunculkan perdebatan karena belum memiliki pengalaman khusus dalam pengelolaan aset hasil perampasan.
 
Pada sisi lain, DPR juga masih mengkaji penggunaan istilah dalam regulasi tersebut, apakah tetap menggunakan istilah asset recovery sebagaimana tercantum dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) atau diterjemahkan menjadi perampasan aset.
 
Menurut Habiburokhman, seluruh aspek tersebut masih akan dibahas lebih lanjut agar RUU Perampasan Aset memiliki kepastian hukum sekaligus mampu mendukung pemberantasan korupsi secara efektif.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar