Kasat
Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf saat diwawancarai.@Foto: Finta
Rahyuni/detikSumut.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap dua mahasiswa
yang kerap mengedarkan narkoba jenis ganja ke rekan kampusnya. Salah satu
pelaku ditangkap saat tengah asyik mengonsumsi ganja.
Adapun kedua mahasiswa yang ditangkap adalah KH
(20) dan Y (20). Penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda pada Senin (6/7/2026)
malam.\
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli
Yusuf Nugraha mengatakan pihaknya awalnya menangkap pelaku Y saat tengah
mengendarai sepeda motor di Jalan Dr Mansyur Medan. Ada sekitar 6 gram ganja
yang disita petugas kepolisian dari pelaku.
"Petugas menyita satu paket ganja yang
diselipkan di bagian bawah sepeda motornya. Dari Y sendiri kami amankan 6,05
gram ganja," kata Rafli, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan pengakuan pelaku Y, ganja itu baru
saja diambilnya dari teman sekelasnya di kampus, yakni pelaku KH. Petugas
kepolisian pun melakukan pengembangan dan menangkap KH di rumah kosnya di Jalan
Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru. Saat itu, KH tengah asyik mengonsumsi
ganja di rooftop atau lantai atas kosnya.
"Saat pengembangan, petugas mendapati KH
tengah mengkonsumsi ganja di lantai atas rumah kos. Petugas, kemudian melakukan
penggeledahan di kamar kos KH dan menemukan dua bungkus besar ganja, yang berat
totalnya lebih dari 260 gram," jelasnya.
Perwira menengah Polri itu menyebut para pelaku
biasanya mengedarkan ganja itu ke rekannya sesama mahasiswa dan juga masyarakat.
"Keduanya mengedarkan ganja ke sesama
mahasiswa dan juga ke masyarakat di luar lingkungan kampus," kata Rafli.
Sumber : detiksumut
0 Komentar