Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Korupsi BOS Rp 513 Juta, Firman Ketua Yayasan SMK di Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara

 

Korupsi BOS Rp 513 Juta, Firman Ketua Yayasan SMK di Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang tuntutan kasus korupsi di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/8/2026).@Foto: Juita Sinuhaji/detikSumut

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)  - Ketua Yayasan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kesehatan Ganda Husada Kota Tebing Tinggi, Firman Sitorus dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Dalam perkara ini, empat terdakwa lainnya juga turut dituntut dengan hukuman berbeda.
 
Sidang agenda tuntutan itu dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Khamozaro Waruwu. Sidang berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/8/2026).
 
"Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Firman Sitorus dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta dengan subsider 90 hari kurungan," ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tebing Tinggi, Christian Bonardo.
 
Selain pidana badan, Firman Sitorus juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 498 juta lebih.
 
"Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka jaksa menyita dan merampas aset terdakwa. Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun penjara," tambah jaksa.
 
Dalam perkara ini, terdakwa lainnya Wirasanti (36) selaku Kepala Sekolah di SMK Kesehatan Ganda Husada periode 2017 hingga Juni 2022 dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider 80 hari kurungan.
 
Dwi Syahfitri (30) selaku Bendahara BOS tahun 2019-2020, Nurani Saragih (33) selaku Bendahara BOS tahun 2021. Serta, Muhammad Eko Jumadi (46) selaku komisaris atau penyedia barang dan jasa dari CV. Khalisa Perkasa, ketiganya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
 
Namun, Muhammad Eko Jumadi dikenakan UP sebesar Rp 14,7 juta dengan ketentuan, apabila setelah putusan berkekuatan hukum tetap UP tidak dibayar, maka jaksa menyita harta bendanya dan apabila tidak mencukupi diganti kurungan 2 tahun penjara.


Menurut jaksa, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 jo to Pasal 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Khamozaro memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di sidang yang akan digelar dua minggu lagi.
 
Dalam dakwaan, tindak pidana korupsi terjadi setelah dana BOS tahun ajaran 2019, 2020, dan 2021 masuk ke rekening sekolah dan ditarik oleh kepala sekolah bersama bendahara BOS.
 
Ketua Yayasan Firman Sitorus perintahkan bendahara BOS untuk memotong dana tersebut setiap siswa Rp 50.000. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada dirinya.
 
Selain itu, kepala sekolah diduga membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana BOS tanpa disertai bukti pembelian. Sementara CV Khalisa Perkasa selaku penyedia barang dan jasa tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LPJ.
 
Melainkan hanya menerima keuntungan sebesar 2,5 persen dari nilai pesanan barang yang dibuat atas nama perusahaan tersebut.
 
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Sumatera Utara Nomor PE.04.03/LHP389/PW02/5.1/2025, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 513.130.240.
Sumber : detiksumut 

Posting Komentar

0 Komentar