Ketua Harian PSI Ahmad
Ali.@Beritasatu.com/Andrew Tito.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 3,5 miliar dari rumah Wakil Ketua Umum
Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) sekaligus Ketua Harian
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali. Uang itu diduga berasal dari
penerimaan gratifikasi per metrik ton batu bara yang menjerat mantan Bupati
Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
"Tentunya penyitaan-penyitaan yang sudah
dilakukan oleh penyidik semuanya dengan keyakinan bahwa uang-uang yang disita
tersebut menjadi bagian barang bukti yang dibutuhkan untuk membuat terang dari
perkara ini sehingga dengan dugaan uang-uang tersebut memang diduga terkait
ataupun uang tersebut bersumber dari dugaan gratifikasi per metrik ton batu
bara tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (11/9/2026).
Budi mengatakan penyitaan tersebut menjadi
salah satu dasar bagi KPK untuk menelusuri penerimaan Ahmad Ali terkait kasus
gratifikasi batu bara. Penelusuran mencakup aliran uang serta penggunaannya.
"Dalam penyidikan itu, kemudian tentu
dilakukan follow the money, uang itu mengalir kepada siapa
saja, untuk apa saja, termasuk berkaitan dengan pemeriksaan para pihak untuk
menjelaskan layanan atau fasilitas hauling jalan yang digunakan dari site batu
bara sampai ke dermaga," tandas Budi.
Budi juga menegaskan penerimaan gratifikasi
dalam kasus per metrik ton batu bara ini tidak hanya melibatkan individu.
Menurut dia, diduga kuat terdapat keterlibatan korporasi sehingga KPK telah
menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni PT Sinar Kumala
Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
"Memang ada peran secara terstruktur
korporasi, bukan lagi perbuatan individu, maka kemudian penyidik juga
menetapkan tersangkanya adalah tersangka korporasi, dan tentunya juga penetapan
tersangka korporasi berkaitan dengan upaya untuk asset recovery nantinya
ya sehingga aset-aset milik korporasi yang diduga terkait digunakan ataupun
diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut juga nantinya bisa
disita,” katanya.
“Kemudian nanti misalnya keputusan hakim untuk
dirampas menjadi milik negara, tentunya ini juga menjadi sesuatu yang positif
bagi asset recovery," pungkas Budi.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar