Anggota Komisi II DPR
Ahmad Doli Kurnia (kanan).@ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Anggota Komisi II DPR
Ahmad Doli Kurnia menyebut tidak perlu membentuk panitia khusus (pansus)
atau menggulirkan hak angket untuk menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
terhadap tidak ditemukannya dokumen ijazah/sertifikat SMA atau setara atas
nama Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat cawapres pada
Pilpres 2024.
"Nah kalau ke DPR
enggak perlu ada hak angket enggak perlu ada apa namanya, pansus segala macam.
Menurut saya cukup Komisi II saja," ucap Doli ditemui di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Doli juga mengatakan
akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.
Hal itu, sambungnya,
untuk menindaklanjuti proses pencalonan Gibran Rakabuming yang pada saat itu
lolos syarat administratif batas pendidikan Sekolah Menengah Atas.
"Komisi II panggil
penyelenggara pemilu ya, panggil penyelenggara pemilu, bertanya kenapa bisa
terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah
Konstitusi ternyata ijazahnya enggak ada. Nah ya, jelaskan oleh si siapa, KPU,
Bawaslu, dan segala macam gitu loh," ungkapnya.
Menurut Doli, sama hal
dengan pembuktian ijazah, pembentukan pansus dan hak angket juga tidak
diperlukan untuk wacana pemakzulan Gibran.
"Sama juga kalau
mau bicara tentang pemakzulan, juga enggak perlu angket, enggak perlu pansus,
langsung nyatakan saja," kata Doli.
Wacana pemakzulan, kata
Doli, tergantung dari keputusan masing-masing partai politik karena
pembahasannya sudah masuk ke wilayah politik.
"Kalau soal
pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan
partai politik, terutama yang di DPR, ya kan? Ini sudah betul-betul murni wilayah
politik," ucapnya.
Doli menyarankan ketika
sudah masuk wilayah politik, maka sebaiknya pimpinan masing-masing partai
politik dalam memutuskan wacana pemakzulan Gibran, harus mempertimbangkan
kepentingan rakyat dan tetap mengupayakan menjaga kesatuan dan kedaulatan
negara.
Sebelumnya, Anggota
Komisi II DPR RI Fraksi PKB Eka Widodo mengusulkan pembentukan panitia khusus
(Pansus) untuk menindaklanjuti putusan MK terkait ijazah Wakil Presiden Gibran
Rakabuming Raka.
Menurut Edo,
pertimbangan MK dalam putusan terkait ijazah itu penting menjadi perhatian
lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memastikan
terpenuhinya persyaratan presiden dan wakil presiden.
Senada dengan Eko,
Anggota Komisi II Fraksi PDIP Deddy Yevry Sitorua juga menyebut DPR bisa
membentuk pansus dan menggulirkan hak angket kepada pihak yang terlibat dalam
dugaan rekayasan syarat pencalonan Gibran.
"Juga secara
politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti Putusan MK ini melalui
mekanisme yang tersedia, seperti pansus dan atau angket," kata Deddy saat
dihubungi, Rabu (7/10/2026).
Sumber : CNN Indonesia
0 Komentar