Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pimpinan DPR Dukung Aturan PNS Bolos 10 Hari Kerja Dipecat Tak Hormat

 

Ilustrasi, PNS sedang berbelanja di Swalayan disaat jam Dinas. (Foto: Fajarsatu.com)

MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperketat aturan disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Kini, PNS yang 10 hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa keterangan akan langsung dipecat tidak hormat.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai, aturan tersebut bisa membuat PNS lebih terarah. Sebab, PNS menjadi pilar yang penting dalam pemerintah menjalankan kebijakan.

"Tidak bisa dipungkiri ASN menjadi pilar yang penting dalam pemerintah menjalankan kebijakan-kebijakannya, memang agar lebih terarah dibikinkan aturan," kata Dasco kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).

Menurutnya, efektif atau tidaknya PP tersebut kembali kepada kesadaran semua pihak atau PNS itu sendiri. Namun Dasco juga mengusulkan agar pelayan negara yang rajin mesti diberikan penghargaan.

"Tetapi saya usul kalau ada aturan, kalau keadaan negara sudah memungkinkan juga dikasih penghargaan kepada ASN yang rajin dan menjalankan tugas," ucapnya.

Dasco menambahkan, adanya aturan tersebut bisa membuat PNS tetap disiplin di masa pandemi sebagai penunjang dari program-program kerja pemerintah. Dimana, saat pandemi pekerjaan terasa lebih longgar karena bekerja dari rumah.

"Jikalau tidak ada hal yang mengatur dikhawatirkan yang mungkin fenomena itu sekarang mungkin sedang banyak terjadi apalagi dalam situasi Covid-19 seperti ini. Sehingga memang nanti dibikin aturan mengenai masalah WFH kemudian masalah masuk kerja, tapi juga ditinjau mengenai aturan kedisiplinan," pungkasnya.

Aturan Baru PNS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperketat aturan disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021.

Disiplin yang diatur yakni terkait masuk kerja dan ketentuan jam kerja. Kini, PNS yang 10 hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa keterangan jelas akan langsung dipecat tidak hormat.

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja," tulis aturan tersebut dalam PP No.94 Tahun 2021 yang diteken Jokowi, seperti dikutip merdeka.com, Rabu (15/9).

Aturan itu tertuang dalam Bab III soal Hukuman Disiplin yang mendetil di Pasal 11 ayat 2 poin d. Berikut bunyi aturan tersebut:

Pasal 11Ayat 2:

Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c. dijatuhkan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan:

d. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f berupa:

1). Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;

2).  Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 (dua puluh lima) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;

3).  Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yangtidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) harikerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun; dan

4). Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yangtidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.

Aturan Sebelumnya

Mengutip aturan sebelumnya dalam PP Nomor 53 Tahun 2021, dalam Pasal 8, PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan mendapat sanksi mulai dari penundaan kenaikan gaji hingga pemotongan tunjangan sebesar 25 persen.

Berikut bunyinya:Pasal 8

a. Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 sampai dengan 20 hari kerja;

b. Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 sampai dengan 25 hari kerja;

c. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26 sampai dengan 30 hari kerja;

Didalam PP Disiplin PNS yang baru ini sanksi yang diterapkan adalah pemangkasan tunjangan kinerja. Berikut ketentuan sanksi disiplin sedang bagi PNS yang membolos selama 11 sampai 20 hari.

1). Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 (enam) bulan bagi  PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 sampai dengan 13 hari kerja dalam satu tahun;

2). Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 sampai dengan 16 hari kerja dalam satu tahun;

3). Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 sampai dengan 20 hari kerja dalam satu tahun.

(Sumber : Merdeka.com)

Post a Comment

0 Comments