Kedua tersangka sedang diperiksa di Polres Labuhanbatu. @Majalahjurnalis.com |
MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) - Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menyampaikan bahwa ditangkapnya seorang bandar Narkoba yang sudah menjadi Target berinisial RNH alias Tua (35) warga Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu yang ditangkap pada hari senin 11 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 Wib didepan rumahnya dan mendapat perlawanan dari pihak keluarga maupun warga masyarakat disekitarnya dengan melakukan pelemparan dan penghadangan terhadap Personil Sat Narkoba yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung, Minggu (17/10/2021).
Tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan dari seorang kaki tangannya berinisial
MK alias Biru (31) warga Tanjung Haloban
Negeri lama yang di tangkap dengan cara undercover buy di simpang Jawi jawi
Desa Selat Besar Panai Hulu.
Dari kedua tersangka disita barang bukti
berupa sabu seberat 5.66 gram, uang tunai Rp.1.550.000, 5 Unit HP dan 1 Unit
sepeda Motor RX King, setelah kedua tersangka berhasil di amankan, selanjutnya
selama 5 hari dilakukan pengembangan ke wilayah Medan dan Tanjung Balai tadi malam dan tadi malam telah kembali namun
tidak berhasil dikembangkan, diduga informasi telah bocor.
Dari hasil keterangan RNH alias Tua
seorang Ayah yang beranak 4, menerangkan sudah 2 tahun lebih terlibat dalam
peredaran Narkoba dengan keuntungan setiap hari Rp 600 ribu hingga 1 juta dan
mengakui bahwa MK alias Biru adalah merupakan salahsatu kaki tangannya.
Terhadap kedua tersangka dipersakakan
melanggar pasal 114 sub 112 Yo 132 dengan ancaman hukuman Maksimal 29 tahun
penjara. (AH)
0 Comments