Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Keluarga dan Masyarakat lempari dan hadang Polisi saat Penangkapan Bandar sabu Tanjung Sarang Elang

 

Kedua tersangka sedang diperiksa di Polres Labuhanbatu. @Majalahjurnalis.com

MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) -  Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu  menyampaikan bahwa ditangkapnya seorang bandar Narkoba yang sudah menjadi Target berinisial RNH alias Tua (35) warga Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu  Kabupaten Labuhanbatu yang ditangkap pada hari senin 11 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 Wib didepan rumahnya dan mendapat perlawanan dari pihak keluarga maupun warga masyarakat disekitarnya dengan melakukan pelemparan dan penghadangan terhadap Personil Sat Narkoba yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung, Minggu (17/10/2021). 

Tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan dari seorang kaki tangannya berinisial MK alias Biru (31)  warga Tanjung Haloban Negeri lama yang di tangkap dengan cara undercover buy di simpang Jawi jawi Desa Selat Besar Panai Hulu.

Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa sabu seberat 5.66 gram, uang tunai Rp.1.550.000, 5 Unit HP dan 1 Unit sepeda Motor RX King, setelah kedua tersangka berhasil di amankan, selanjutnya selama 5 hari dilakukan pengembangan ke wilayah Medan dan Tanjung Balai  tadi malam dan tadi malam telah kembali namun tidak berhasil dikembangkan, diduga informasi telah bocor.

Dari hasil keterangan RNH alias Tua seorang Ayah yang beranak 4, menerangkan sudah 2 tahun lebih terlibat dalam peredaran Narkoba dengan keuntungan setiap hari Rp 600 ribu hingga 1 juta dan mengakui bahwa MK alias Biru adalah merupakan salahsatu kaki tangannya.

Terhadap kedua tersangka dipersakakan melanggar pasal 114 sub 112 Yo 132 dengan ancaman hukuman Maksimal 29 tahun penjara. (AH)

Post a Comment

0 Comments