Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

LP DS sudah P-21 di Kejaksaan, Kajari Batu Bara Wajib Menyidangkannya

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Boomingnya Perkara Laporan Polisi No. LP/117/XI/2019/SU/Res B. Bara/Sek Lima Puluh tanggal 16 Nopember 2019 atas Nama Pelapor inisial DS terlapor inisial NA dan telah di P-21 kan di Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara, kasus saling lapor di Polsek Lima Puluh dan Polres Batu Bara ini sudah menjadi hangat dibicarakan terutama dikalangan praktisi hukum di Batu Bara dan umumnya di Sumatera Utara.

Thamrin, BA. @Majalahjurnalis.com

Menyikapi informasi yang hangat dan berkembang itu, Devisi Advokasi JMI Sumut (Jurnalis Media Independen Sumatera Utara), Thamrin BA saat dimintai tanggapannya di Medan, Sabtu (30/10/2021) pagi mengatakan kepada awak media.

Menurutnya, Laporan DS di Polsek Lima Puluh dan sudah dinyatakan P-21 oleh Jaksa yang menanganinya di Kajari Batu Bara, sebenarnya tak ada lagi halangan bagi Kajari Batu Bara untuk tidak  menyidangkan kasusnya di Pengadilan, sebab melalui berkas dari Penyidik di Polsek Lima Puluh ke Jaksa di Kajari sudah dinyatakan P-21. Berarti Berkasnya lengkap barang buktinya juga lengkap.

Walaupun kabarnya laporan timbal balik di Polsek Lima Puluh dan Polres Batu Bara telah berdamai antara DS dengan NA, sesuai yang dipertontonkan NA didampingi kuasa hukumnya yang baru melalui tayangan di You Tube, Minggu (24/10/2021).

Dikatakannya lagi, itu tidak menjadi hambatan didalam proses hukumnya, sebab sesuai yang dikatakan Rustauli Aritonang, SH mantan Kasi Pidum Kejari Simalungun dan mantan Pemeriksa Keuangan dibidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), kalau berkas perkara sudah P-21 di Kajari Batu Bara, maka perdamaian tidak menutup kasusnya apabila perkaranya tidak delik aduan dan kasusnya telah P-21 di Kajari Batu Bara, maka Kejaksaan Negeri  Batu Bara wajib menyidangkan kasusnya di PN Batu Bara. (red-dikutip keterangan Rustauli Aritonang, SH dari Majalahjurnalis.com terbit tanggal 26 Oktober 2021).

“Untuk itu,” ujar Thamrin, “Tidak ada alasan bagi Kajari Batu Bara untuk tidak menyidangkan kasus ini di Pengadilan, apalagi ini sudah menjadi pembicaraan hangat dikalangan praktisi Hukum maupun di media sosial. Bisa jadi karena berita ini sudah Booming dan Viral di Media Sosial tentu masyarakat dunia sudah melihatnya, maka diharapkan keseriusan Kajari Batu Bara untuk melanjutkan kasusnya ke Pengadilan.”

Ditambahkannya lagi, apabila terkesan kasusnya dihentikan atau tidak disidangkan karena sudah berdamai antara DS  dan NA, maka ini menjadi catatan buruk buat kinerja aparatur hukum di Kejaksaan ini. Mengapa? Karena kasus ini bukan kasus delik aduan.

“Untuk itu, diminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Medan dan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta harus terus dan tetap memantau terhadap perkembangan kasusnya di Kajari Lima Puluh yang sudah masuk Tahapan P-21. Seandainya Kajari Batu Bara tetap melanjutkan kasusnya ke persidangan, maka ini akan menjadi nilai positif buat Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara karena didalam delik aduan,  perdamaian bukanlah menutup perkaranya untuk tidak dilanjutkan lagi, untuk itu kewajiban bagi Kajari Batu Bara menyidangkan kasusnya demi ada ketetapan hukum terhadap diri seseorang terkait perbuatannya,” tandasnya. (PP)

Post a Comment

0 Comments