MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) –Boomingnya Perkara
Laporan Polisi No. LP/117/XI/2019/SU/Res B. Bara/Sek Lima Puluh tanggal 16
Nopember 2019 atas Nama Pelapor inisial DS terlapor inisial NA dan telah di
P-21 kan di Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara, kasus saling lapor di Polsek Lima Puluh
dan Polres Batu Bara ini sudah menjadi hangat dibicarakan terutama dikalangan
praktisi hukum di Batu Bara dan umumnya di Sumatera Utara.
Thamrin, BA. @Majalahjurnalis.com
Menyikapi
informasi yang hangat dan berkembang itu, Devisi Advokasi JMI Sumut (Jurnalis Media
Independen Sumatera Utara), Thamrin BA saat dimintai tanggapannya di Medan,
Sabtu (30/10/2021) pagi mengatakan kepada awak media.
Menurutnya,
Laporan DS di Polsek Lima Puluh dan sudah dinyatakan P-21 oleh Jaksa yang
menanganinya di Kajari Batu Bara, sebenarnya tak ada lagi halangan bagi Kajari
Batu Bara untuk tidakmenyidangkan
kasusnya di Pengadilan, sebab melalui berkas dari Penyidik di Polsek Lima Puluh
ke Jaksa di Kajari sudah dinyatakan P-21. Berarti Berkasnya lengkap barang buktinya
juga lengkap.
Walaupun
kabarnya laporan timbal balik di Polsek Lima Puluh dan Polres Batu Bara telah
berdamai antara DS dengan NA, sesuai yang dipertontonkan NA didampingi kuasa
hukumnya yang baru melalui tayangan di You Tube, Minggu (24/10/2021).
Dikatakannya
lagi, itu tidak menjadi hambatan didalam proses hukumnya, sebab sesuai yang
dikatakan Rustauli Aritonang, SH
mantan Kasi Pidum Kejari Simalungun dan mantan Pemeriksa Keuangan dibidang
Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), kalau berkas perkara
sudah P-21 di Kajari Batu Bara, maka perdamaian tidak menutup kasusnya apabila perkaranya
tidak delik aduan dan kasusnya telah P-21 di Kajari Batu Bara, maka Kejaksaan
Negeri Batu Bara wajib menyidangkan kasusnya
di PN Batu Bara. (red-dikutip keterangan Rustauli Aritonang, SH dari
Majalahjurnalis.com terbit tanggal 26 Oktober 2021).
“Untuk itu,” ujar
Thamrin, “Tidak ada alasan bagi Kajari Batu Bara untuk tidak menyidangkan kasus
ini di Pengadilan, apalagi ini sudah menjadi pembicaraan hangat dikalangan
praktisi Hukum maupun di media sosial. Bisa jadi karena berita ini sudah Booming
dan Viral di Media Sosial tentu masyarakat dunia sudah melihatnya, maka
diharapkan keseriusan Kajari Batu Bara untuk melanjutkan kasusnya ke Pengadilan.”
Ditambahkannya lagi, apabila
terkesan kasusnya dihentikan atau tidak disidangkan karena sudah berdamai antara
DSdan NA, maka ini menjadi catatan
buruk buat kinerja aparatur hukum di Kejaksaan ini. Mengapa? Karena kasus ini
bukan kasus delik aduan.
“Untuk itu, diminta
kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Medan dan Kejaksaan
Agung (Kejagung) di Jakarta harus terus dan tetap memantau terhadap
perkembangan kasusnya di Kajari Lima Puluh yang sudah masuk Tahapan P-21. Seandainya
Kajari Batu Bara tetap melanjutkan kasusnya ke persidangan, maka ini akan
menjadi nilai positif buat Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara karena didalam
delik aduan, perdamaian bukanlah menutup
perkaranya untuk tidak dilanjutkan lagi, untuk itu kewajiban bagi Kajari Batu
Bara menyidangkan kasusnya demi ada ketetapan hukum terhadap diri seseorang
terkait perbuatannya,” tandasnya. (PP)
0 Komentar