Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mahfud MD: Gugatan Yusril Terhadap Demokrat ke MA Enggak Ada Gunanya

 

Menko Polhukam Mahfud MD. ©2021 Merdeka.com/Humas Kemenko Polhukam


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan gugatan yang dilakukan Kubu Moeldoko melalui advokat Yusril Ihza Mahendra atas AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA) tidak ada gunanya. Menurut dia, kubu Moeldoko tidak bisa menjatuhkan kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meskipun gugatannya dikabulkan MA.

"Yang sekarang ini kan permainan di antara mereka, kita enggak ikut-ikut. Enggak bela Moeldoko dan sebagainya. Tapi secara hukum gugatan Yusril ini enggak akan ada gunannya," kata Mahfud dalam dialog virtual bersama Didik Junaidi Rachbini melalui live Twitter, Rabu (29/9/2021).

Dia menjelaskan keputusan tersebut hanya berlaku untuk pengurus Demokrat yang akan datang, bukan untuk yang saat ini.

"Artinya yang sudah terpilih kemarin itu tetap berlaku, tinggal paling isinya harap perbaiki AD/ART-nya. Ndak akan membatalkan pengurus malah semakin kuat, ndak bakal menang. Enggak akan mengubah susunan pengurus sekarang putusan MA itu ya menolak atau mengabulkan," bebernya.

Jika dikabulkan kata Mahfud pun tidak ada gunannya, sebab pihak pengurus sekarang tetap Agus Harimurti. Sehingga Agus kata Moeldoko tetap memimpin Partao Demokrat. Sementara itu Mahfud menilai seharusnya Yusril menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART, termasuk kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025.

"Ini kok AD/ART judicial rivew. Ini dalam ilmu hukum memang terobosan tetapi kira kira nanti dianggap dalam hukum yang berlaku sekarang ya Ndak bisa dong M kok membatalkan AD/ART, kalau mau dibatalkan, salahkan menterinya yang mengesahkan. Artinya SK meterinya itu yag diperbaiki," bebernya.

"Sehingga sebenarnya pertengkaran ini Ndak ada gunanya. Apapun putusan MA ya ahy SBY Ibas semua tetap berkuasa di situ pemilu tahun 2024," tegasnya. 

Sumber : Merdeka.com

Post a Comment

0 Comments