Video viral mobil halangi
ambulans di Labuhanbatu Sumut (tangkapan layar)
MAJALAHJURNALIS.Com
(Labuhanbatu) -
Sebuah video yang menampilkan relawan pemberi jalan ambulans, melontarkan
kekesalannya terhadap seorang pengendara mobil, beredar di media sosial.
Lantaran, pengendara mobil tidak mau menepi dan menghalangi laju ambulans yang
berisi pasien kritis.
Peristiwa ini terjadi di Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera
Utara (Sumut) di Jalan SM Raja, Rantau Selatan, Sabtu (6/11/2021) malam.
Kendaraan yang melintas di jalan tersebut kala itu sedang ramai-ramainya.
"Kita minta dia menepi, dia nggak mau. Sampai
berkali-kali kita minta tetap nggak mau. Padahal sebelah kiri jalan kosong,
kalau dia mau, dia bisa menepi tapi tetap dia nggak mau," kata pengunggah
video, Zul Fauzi, kepada detikcom, Minggu (7/11/2021).
Fauzi yang merupakan relawan IEA (Indonesian Escorting
Ambulance - relawan pembuka jalan Ambulans) mengatakan kendaraan jenis minibus
tersebut ngotot menghalangi laju ambulans sepanjang 500 meter. Beberapa kali
isyarat tangan meminta dia menepi ke kiri tidak diindahkan.
Bahkan kendaraan tersebut sempat dipepet oleh sepeda motor
milik relawan IEA. Namun pengemudinya tetap tidak mau mengalah dengan tetap
memacu kendaraannya. Sementara untuk memotong dari kiri, mobil Ambulans
tersebut tidak muat lantaran berbodi besar.
Kendaraan tersebut akhirnya mau berhenti setelah sebuah
sepeda motor milik relawan IEA memotong dan mengambil jalur tepat di depan
kenderaan tersebut. Secara perlahan kendaraan itu pun akhirnya bisa dipaksa
berhenti oleh relawan IEA.
"Kami tidak sempat lihat muka pengemudinya. Karena
setelah dia berhasil diberhentikan dan didahului ambulans kami langsung diminta
melanjutkan perjalanan. Pasiennya harus segera sampai rumah sakit," kata
Fauzi.
Menurut Fauzi, saat itu ambulans sedang membawa pasien
kritis, yakni seorang penderita penyakit jantung, yang telah kehabisan oksigen
di tabungnya.
Pasien tersebut dibawa dari RS Nuraini, Sisumut Labuhanbatu
Selatan menuju RSUD Rantauprapat. Kedua rumah sakit tersebut berjarak 44 km.
Terpisah Kanit Turjawali Satuan Lalulintas Polres
Labuhanbatu, Ipda Sumardi mengatakan pengendara wajib memberi prioritas kepada
ambulans saat berkendara di jalan raya. Hal itu diatur di pasal 134 dan 135,
Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Jika pengendara tidak mengindahkan pasal itu, maka bisa
dihukum sesuai pasal 287 ayat 4, hukumannya bisa penjara 1 bulan atau denda Rp
250 ribu," kata Sumardi.
Sumardi mengatakan peristiwa seperti ini sebenarnya sudah
sering terjadi. Karena itu dia meminta kesadaran pengendara untuk mengedepankan
rasa kemanusiaan.
Sumardi mempersilahkan masyarakat untuk merekam jika melihat
peristiwa seperti terjadi di sekitarnya. Video rekaman bisa diserahkan kepada
polisi sebagai barang bukti yang menjadi dasar polisi bertindak.
Namun disisi lain, Sumardi juga mengingatkan agar relawan
seperti IEA agar bersikap sopan saat melakukan pengawalan. Karena menurutnya
ada juga laporan yang mengeluhkan sikap kelompok seperti IEA yang bertindak
arogan saat di jalanan.
"Cuma kadang kawan-kawan kita yang dari IEA juga jangan
terlalu arogan. Harus diingat IEA itu bukan mengawal ambulans, tapi
memperlancar jalannya ambulans," sebut Sumardi.
0 Comments