Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Aliansi Masyarakat Pamekasan Berdemo didepan Kantor Bupati Minta Segera Dilaksanakan Pilkades Serentak

 

Bersama Aliansi Masyarakat Pamekasan dan masyarakat  berdemo didepan kantor Bupati Pemekasan menuntut secepatnya digelar Pilkades Serentak. @Majalahjurnalis.com

MAJALAHJURNALIS.Com (Pamekasan) - Penundaan Pilkades serentak Kabupaten Pamekasan Madura membuat masyarakat Pamekasan geram dan gelisah untuk menyalurkan seruan aksinya dalam kegelisahan masyarakat Pamekasan atas penundaan Pilkades Serentak di Kabupaten Pamekasan, Rabu (8/12/2021) siang.

Koordinator Lapangan (Korlap) Bersama Aliansi Masyarakat Pamekasan beserta masyarakat Pamekasan berdemo didepan kantor Bupati Pemerkasaan menggugat atas penundaan Pilkades serentak di Pamekasan, mereka berharap untuk segera menerbitkan Perbup Pilkades tahun 2022.

Dalam seruan aksinya yang disampaikan Abdul Basit selaku Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Pamekasan  mengungkapkan, “Mata memerah tanda bahwa perjuangan masih tetap berkobar, nadi berdenyut tanda perjuangan akan terus berjalan, nafas berhembus sebagai landasan kita tetap berjuang di bawah naungan Laa ilaa ha illallah…Jantung tetap berdetak seiring darah juang dan terus mengalir, tidak ada seorangpun yang dilegalkan untuk memutasi demokrasi.

Abdul Basit Korlap Aliansi Masyarakat Pemekasan sedang berorasi didepan Kantor Bupati Pemekasan. @Majalahjurnalis.com

Masih dalam orasinya yang berhasil dikutip awak media menyatakan, “Tidak boleh ada penguasa manapun yang angkuh dimuka bumi ini dan sewenang-wenang menjalankan tugas dari rakyat, tendangan dibalas tendangan, darah dibalas darah.

Perjalanan roda demokrasi tahapan Pilkades serentak di Kabupaten Pamekasan sudah berjalan dari beberapa bulan namun sampai saat ini masih tidak ada kejelasan.

Hal ini yang menjadi sebuah kekecewaan dan menjadi suatu hal yang sangat merugikan baik bagi para calon Kepala Desa maupun masyarakat Pamekasan.

Dikatakan Abdul Basit  dalam orasinya yang diikuti massa Bersama Aliansi Masyarakat Pamekasan, tidak hanya itu penundaan Pilkades dengan alasan pencapaian vaksinasi sangat tidak masuk akal dan telah melabrak Permendagri sebagai mana tertuang dalam Permendagri No.112 tahun 2014 BAB III A Pasal 44 F tentang pelaksanaan Pilkades dalam situasi bencana non alam yang menyatakan bahwa Pilkades dapat ditunda apabila Ran Covid-19 tidak dapat di kendalikan.

Penjagaan ketat yang dilakukan aparat kepolisian didepan Kantor Bupati Pemekasan. @Majalahjurnalis.com

Atas dasar inilah seruan aksi Korlap Bersama Aliansi Masyarakat Pamekasan menggugat serta terjun kelapangan untuk melakukan aksi demo dan menilai bahwa berdasarkan Pasal 44 huruf F inilah pernyataan Bupati Pamekasan dinilai telah membohongi rakyat Pamekasan dan dinilai telah merugikan banyak pihak terutama para calon kandidat baik kerugian secara moril dan materiil, teriak Abdul Basit dengan pengeras suaranya.

Massa demo berharap untuk disegerakan pesta demokrasi Pilkades serentak di Kabupaten Pamekasan dan tidak ada dugaan main mata, konspirasi bahkan request dari salahsatu incomben yang mempunyai kepentingan politik dan demi memenuhi syahwat dan kekuasaan sesaat. (Asni)

Post a Comment

0 Comments