MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) -Unit Reskrim Polsek Kualuh
Hulu yang dipimpin langsung Kanit resmi IPDA Eko Sanjaya SH melakukan
penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polsek
Kualuh Hulu pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021 sekira pukul 21.35 Wib. di
dusun II Desa Hasang Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten LABURA.
Tersangka
TS alias Timbul, umur 37 tahun, laki laki , Agama Islam, pekerjaan Petani,
alamat Dusun II Desa Hasang Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten LABURA.
Kepada
kru Majalahjurnalis.com melalui WAnya Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu IPDA Eko
Sanjaya SH menerangkan Kronologis singkat.
Ayas
informasi dari Masyarakat yang menyatakan bahwa di sebuah warung di Dusun II
Desa
Hasang, Kecamatan Kualuh selatan marak perjuadian tebak angka jenis Hongkong.
Menindaklanjuti
informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu IPDA Eko Sanjaya, SH langsung membentuk tim untukmelakukan penindakan, kemudian pada hari
kamis tanggal 09 Desember 2021 sekira pukul 21.00 Wib mendekati lokasi
perjudian. Setelah mengetahui tersangka perjudian (merupakan penulis) tim
langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, setelah di lakukan
pemeriksaan /pengeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa;
-1(satu)
unit handphone merk Oppo A3S warna hitam yang di dalamnya berisi pasangan
tebakan angka jenis Hongkong.
-2(dua)
blok notes yang berisikan angka pasangan tebakan angka jenis Hongkong.
-1(satu)
buah ballpoint warna
-2(dua)
lembar kertas karton yang berisikan angka angka nomor keluar.
-uang Rp.
9.000(sembilan ribu rupiah) terdiri dari pecahan:
-1(satu)
lebar uang pecahan Rp. 5,000(lima ribu rupiah).
-2(dua)
lembar uang pecahan Rp. 2.000,-
Selanjutnya
saat diintrogasi tersangka membenarkannya telah menerima pasangan tebakan angka
angka dan menuliskannya diblok notes dan juga menerima pasangan melalui
handphone miliknya.
Untuk
proses selanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu. (AH)
0 Comments