Seorang Diantaranya IRT dan 2 diantara Tersangka Abang-Adik
MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) - Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui
Kasubag Humas AKP Murniati, SH menyampaikan hasil kinerja Sat Narkoba Polres
Labuhanbatu selama sepekan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika
dengan tersangka 6 Orang dan barang bukti sabu berat total 100,80 Gram.
Adapun
ke 6 tersangka yaitu BDS alias Boby (24) ditangkap hari Selasa 30 Nopember 2021
sekira pukul 17.00 Wib di Jl WR Supratman Padang Matinggi Kecamatan Rantau
Utara Labuhanbatu dengan barang bukti 6,20 Gram, selanjutnya dikembangkan dan
berhasil menangkap AAN alias Arman(25) bersama WTS alias Topan (23) keduanya
ditangkap hari Selasa, 30 Nopember 2021 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Ahmad
Yani Rantau Prapat dan dari kedua tersangka ini disita sabu seberat 60,18 Gram.
Adapun
WTS alias Topan adalah Adek kandung dari Boby,selanjutnya dari penangkapan
tersangka Arman dan Topan dikembangkan ke Gunung Tua Desa Bajak Kecamatan Portibi
Kabupaten Palas pada Rabu, 01 Desember 2021 sekira pukul 05.00 Wib berhasil
menangkap seorang tersangka lagi berinisial SH alias Sutan (26) dimana peran Sutan adalah
penghubung dengan Jaringan yang ada diluar Kota Rantau Prapat,dimana menurut ke
4 tersangka ini terobsesi mengedarkan sabu karena tergiur dengan sepak terjang
Man Batak.
 |
Ke-6 pelaku ditahan di Mapolres Labuhanbatu. @Majalahjurnalis.com
|
Seorang
pelaku pengedar sabu di Desa Perlabian Kampung Rakyat, Rabu, 01 Desember 2021
sekira pukul 10.30 Wib berinisial DP alias Dimas (21) berhasil ditangkap dengan
barang bukti narkotika sabu 28,42 Gram.
Selanjutnya
pada Kamis, 02 Desember 2021 sekira pkl 18.20 Wib dari Labura seorang IRT berhasil
ditangkap berinisial SN alias Ningsih (44) , tersangka ditangkap di Jalan Perkebunan
PT Smart Padang Halaban saat mengendarai sepeda motornya Yamaha Vision Merah
setelah dilakukan penyelidikan secara under cover buy dan dari Tsk Ningsih
disita sabu seberat 6,10 Gram, adapun tersangka ini adalah suaminya saat ini
sedang berada dia LAPAS juga karena
kasus narkotika dan alasannya terlibat narkoba adalah karena himpitan ekonomi.
Ke-6
tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara (Amin Hsb)
0 Comments