Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

6 Kali Setubuhi Anak Tirinya Masih Berumur 13 Tahun, ISS Diamankan di Polres Labuhanbatu

 

Tersangka ISS saat diintrogasi Satu Teskrim Polres Labuhanbatu. @Majalahjurnalis.com


MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) - Sat Reskrim Polres Labuhanbatu amankan pelaku ISS (28) perbuatan cabul terhadap MM (13) anak dibawah umur dan kekerasan seksual dalam lingkup Rumah Tangga di Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan, Rabu (19/1/2021).

Pelaku merupakan ayah tiri dari koban, dalam pengakuannya tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak 6 kali.

Atas perbuatannya, tersangka ISS di kenakan ancaman Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak Dengan Pidana Penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 15 tahun, dan Pasal 46 dari UU RI No. 23 tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga Dipidana Penjara paling lama 12 tahun, jelas Kasat Reskrim kepada awak media.

Kronologinya, Sabtu (8/1/2022)  sekira pukul 10.00 Wib ibu kandung korban DC yang berada saat itu dirumah bersama korban MM dan tersangka ISS, kemudian tersangka mengajak korban untuk pergi ke bengkel menggunakan Sepeda Motor, sekira pukul 12.30 Wib (dihari yang sama) tersangka ISS pulang seorang diri, ibu kandung korban menanyakan dimana MM, tersangka ISS berkata, “Masih disana dia, mandi di bekoan.”

Tidak lama kemudian tersangka ISS pergi dari rumah dan korban MM pun pulang berjalan kaki dengan keadaan basah lalu ibu korban menanyakan, “kenapa kau.”

Korban MM  menjawab “Haid aku mak, Mengkanya aku mandi di bekoaan.”  Lalu ibu korban pun menyuruhnya untuk membersikan diri di kamar mandi, selesai membersikan diri, ibu Korban curiga dikernakan masih ada keluar darah dari kemaluan MM ibu korban bertanya ke MM agar  Jujur, MM pun berkata kalau dia telah disetubuhi oleh ayah tirinnya ISS dan sebelumnya kejadian ini sudah 5 kali ayah tirinya melakukannya, dikerenakan pendarahan korban tidak juga berhenti  maka Ibu korban membawa MM ke RSU Kota Pinang.

Dan selanjutnya tersangka ISS diamankan oleh masyarakat dan petugas Kepolisian Polsek Torgamba.

Dari hasil penyelidikan di amankan 1  potong baju kaos Wanita warna hitam, 1 Potong Singlet Wanita warna kuning, 1 celana pendek Wanita warna putih dan Potong celana dalam warna pink. (AH)

Posting Komentar

0 Komentar