MAJALAHJURNALIS.Com (Sumenep) -Ungkap kasus sabu, Selasa (4/1/2022) sekira pukul 00.45 Wib
oleh Kapolsek Kangayan bersama PS. Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam Polsek
Kangayan.
Polsek Kangayan mendapat informasi di gardu disebelah timur
lapangan sepakbola di Desa Torjek Kecamatan Kangayan sering dijadikan tempat
pesta sabu oleh para anak muda-mudi.
Kemudian Kapolsek Kangayan Ipda Miftahol Rahman, SH, MH
bersama PS. Kanit Reskrim Aiptu Santoso, PS. Kanit Intelkam Aipda Niko Sutkno,
SH, Bripda Sahrul Isni, Mat Sappar selaku Kadus Aeng Lombi dan Subairi dari Kadus Setamber
Desa Torjek melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi yang berkembang.
Petugas menangkap Ghofilun (26), Selasa (4/1/2021) sekira
pukul 00.45 Wib, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 poket plastik kecil
berisi sabu dengan berat 0.26 gram dari saku bagian belakang Ghofilun.
Ghofilun dapat diancam Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112
ayat (1) Subs pasal 127 UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Asni)
0 Comments