Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Yasmar Kesultanan Deli dan Ketua Formas PKD Deli Serdang Sesalkan Tindakan Satpol PP dan Oknum PTPN II hancurkan Rumah Pensiunan Demi Kota Deli Megapolitan di Helvetia

 

Warga berdemo menolak pembongkaran rumahnya di Helvetia, namun tak diabaikan Satpol PP Deli Serdang dan Oknum PTPN II. @Suarasumut.com


MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Melalui Juru Bicara Yasmar Kesultanan Deli dan Ketua Formas PKD Deli Serdang, Fadli Kaukibi SH, CN menyesalkan atas tidak diindahkannya laporan pensiunan PTPN II dan Laporan serta Gugatan Warga yang dihancurkan rumahnya pihak Satpol PP Deli Serdang bersama-sama dengan Pihak PTPN II pada tanggal 25 Nopember 2021 lalu. Ada beberapa hal hak hukum warga yang diabaikan.

Kepada awak media, Senin (10/1/2022) di Tembung Percut Sei Tuan, Ia menegaskan ada beberapa hal yang menjadi hak hukum warga yang diabaikan dan mari kita cermati konteks hukum dalam kasus ini.

Pertama, Pihak Satpol PP Deli Serdang tidak teliti mengidentifikasi bangunan itu apa betul seluruhnya adalah Milik PTPN II.

Kedua, Mengenai Alas Hak Tanah itu apa betul HGU 111 PTPN II dan tentunya bisa di konfirmasi pihak Satpol PP Deli Serdang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, apa tidak di cheking kebenaran keotentikan klaim Milik atau klaim HGU 111 pihak PTPN II oleh Pihak Satpol PP Deli Serdang.

Ketiga, bahwa pihak Satpol PP Deli Serdang juga mengapa tidak mengidentifikasi klaim warga masyarakat yang juga sudah terdata di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang dan Telah membayar Pajak Bumi Bangunan yang juga menjadi PAD Deli Serdang.

Keempat, jika atas dasar rekom Bupati Deli Serdang 700 Hektar kepada PT. CPTR maka sejak dulu sampai hari ini belum pernah ada Peraturan Menteri Agaria/ Badan Pertanahan Nasional membuat ketentuan Bupati boleh memberikan Izin Lokasi/Izin Peruntukan atau terserah namanya Izin Hantu Blaulah itu tidak pernah membuat ketentuan memberi izin pada Bupati boleh diatas 400 hektar lebih…Apalagi 700 hektar, 8000 atau 14000 hektar.

Kelima, okelah lalu pakai dalih HGU 111, Apa sudah di identifikasi sesuai Peraturan Pelaksana PP 24 Tahun 1997 ke otentikannya dan pasal 1868 BW.

Juru Bicara Yasmar Kesultanan Deli dan Ketua Formas PKD Deli Serdang, Fadli Kaukibi SH, CN (Baju Kotak-kotak) sedang berorasi menentang kekejaman para oknum Satpol PP Deli Serdang dan oknum PTPN II yang meratakan bangunan milik Pensiunan di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli. @Metro 7 News


Dikatakannya lagi, sebagai wakil rakyat seharusnya bisa mengantisipasi atas Rekom Bupati Deli Serdang yang kebablasan merekom mengangkangi yang di atur Ketentuan Menteri Agraria/Kepala BPN.

Sayangnya pihak Komisi I DPRD Deli Serdang yang sudah terekspose di Media dalam RDP ternyata Tak Mampu mempreauser sesuai konteks hukum agar Pihak Perusahaan memberikan Hak Warga bukan Tali asih Alakadarnya, karena Tali Asih itu kamuflase dalam mengabaikan Hak Warga, jelasnya.

Dipriode ke 2 Jokowi rakyat sudah litak kena Prokes, litak Vaksin, litak PPKM, litak syarat PCR, pangan material naik lalu dI Hancuri Huniannya.

“Cocok Enggak menurut kalian itu..??? Saya yakin pada Kapoldasu penanggungjawab dan pihak penghancuran itu di proses hukum.. jika tidak..? Berdoalah banyak banyak..ha...ha...ha...ha,” ujar Fadli sembari tertawa kecil.

Dalam hal ini Komisi I DPRD Deli Serdang seharusnya menginisiasi Pencabutan Rekom Bupati Deli Serdang pada PT. CPTR serta menginisiati agar Kapoldasu memproses hukum laporan atas peristiwa itu.

“Kita selalu dengar NKRI harga mati, Pancasila sebagai Azas Hukum.. Maka Pelaku Penghancuran itu Haruslah di proses hukum, karena Penghancuran itu menginjak-nginjak nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan. Jangan kamu katakan Pancasila masih ada di negri ini, jika menghancurkan bangunan warga bisa Terbebas dari Hukum,” ungkap Fadli geram.

Berarti negri ini tidak ada lagi Equality Before The Law artinya negeri ini sudah macam fasis dan cartel. Mudah-mudahan laporan warga di proses jajaran Kapoldasu. Diakhir priode Jokowi kita masih berharap POLRI penjaga pintu hukum bisa berbuat yang terbaik, jika hukum ambruk maka itu pertanda Pancasila akan Ambruk,” cetus Fadli.

Berdasarkan 5 hal tersebut sangat mudah terlihat pihak Satpol PP Deli Serdang yang bersama sama menghancurkan Rumah Warga serta Pihak PTPN II serta Bupati Deli Serdang yang merekom PT. CPTR bertindak mengabaikan aspek aspek hukum, serta aspek sosial, politik dan ketahanan nasional.

“Bupati Deli Serdang harus cabut rekomendasi 700 hektar pada PT CPTR, Karena merugikan rakyat dan membahayakan dari aspek politik dan kelangsungan hidup bangsa serta Hankamnas,” tegas Fadli optimis. (red)

Post a Comment

0 Comments