Ketua MKD DPR,
Nazaruddin Dek Gam.@Antara/Bagus Ahmad Rizaldi.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin
Dek Gam menegaskan penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III
DPR telah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Pernyataan ini
disampaikan merespons polemik terkait kembalinya Sahroni bertugas di komisi yang
membidangi hukum tersebut.
“Ahmad Sahroni
dinonaktifkan oleh Partai Nasdem pada 31 Agustus 2025,” ujar Nazaruddin Dek Gam
dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Nazaruddin
menjelaskan MKD juga menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada 5
November 2025. Sanksi tersebut berlaku selama 6 bulan dan dihitung sejak penonaktifan
oleh Partai Nasdem.
"MKD memberikan
sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada tanggal 5 November 2025 selama 6
bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai
Nasdem," tandas dia.
Dengan mengacu
pada putusan tersebut, Nazaruddin memastikan masa sanksi telah berjalan sesuai
ketentuan. Jika mengikuti keputusan MKD, sanksi Ahmad Sahroni berakhir pada 5
Maret 2026.
Terkait
penetapan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR, Nazaruddin
menyampaikan keputusan tersebut diusulkan oleh Partai Nasdem pada 19 Februari
2026.
Ia menegaskan
proses penetapan telah sesuai dengan mekanisme Undang-Undang MD3 (MPR, DPR,
DPD, dan DPRD) serta peraturan dan tata tertib DPR.
"Penetapan
Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas
pengusulan dari Partai Nasdem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR
memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026,"
pungkas Nazaruddin.
Dengan
demikian, MKD memastikan tidak ada pelanggaran prosedural dalam pengembalian
Ahmad Sahroni ke posisi pimpinan Komisi III DPR.
Sumber :
Beritasatu.com
0 Komentar